IndonesiaBuzz: Ngawi, 21 April 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam kurun Oktober 2025 hingga Maret 2026. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, B. Hermanto, menyampaikan bahwa total terdapat 41 perkara tindak pidana umum yang barang buktinya dimusnahkan. Dari jumlah tersebut, pil koplo menjadi barang bukti yang paling dominan.
“Paling banyak barang bukti yang dimusnahkan adalah pil koplo sebanyak 3.142 butir dari 16 perkara. Selain itu, terdapat narkotika jenis sabu seberat 8,2 gram dari lima perkara,” ungkapnya, Selasa (21/4/26).
Ia menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor setelah perkara dinyatakan inkrah oleh pengadilan. Langkah tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi dalam memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas.
“Selain berperan dalam pengungkapan perkara, kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai eksekutor. Dengan demikian, perkara benar-benar selesai dan tidak menyisakan potensi penyalahgunaan barang bukti,” jelas Hermanto.
Pemusnahan dilakukan di hadapan masyarakat sebagai upaya menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh obat-obatan terlarang dan narkotika yang kerap menjadi perhatian dalam penanganan perkara pidana umum.
Hermanto menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala seiring dengan bertambahnya perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam enam bulan ke depan, kami akan kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara-perkara yang telah inkrah,” ujarnya.
Sementara itu, terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejari Ngawi mengungkapkan saat ini terdapat dua kasus yang masih berada dalam tahap penyelidikan. Namun, detail perkara belum dapat disampaikan kepada publik karena masih bersifat rahasia.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Ngawi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat upaya pencegahan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di masyarakat. (Esaputra /Koresponden Ngawi).







