Wednesday, September 23, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Jawa Barat Tetap Kenakan Pajak Kendaraan Listrik, Pemerintah Jaga Keseimbangan Fiskal dan Transisi Energi

by Yudi
April 21, 2026
Reading Time: 2 mins read
Jawa Barat Tetap Kenakan Pajak Kendaraan Listrik, Pemerintah Jaga Keseimbangan Fiskal dan Transisi Energi

foto ilustrasi kendaraan listrik tetap dikenakan pajak di Pemprov Jawa Barat. (foto: Ilustrasi IndonesiaBuzz/ yudi).

IndonesiaBuzz: Bandung, 21 April 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan kebijakan pajak tetap diberlakukan bagi kendaraan berbasis listrik, seiring upaya menjaga kontribusi pendapatan daerah di tengah percepatan transisi menuju energi ramah lingkungan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kendaraan listrik tetap memanfaatkan infrastruktur publik, sehingga kontribusi melalui pajak dinilai tetap relevan.

“Harapan saya pajak tetap ada sebagai kontribusi daerah. Kendaraan, baik motor maupun mobil, tetap menggunakan jalan,” ujarnya di Bandung, Selasa (21/4/26).

Menurut Dedi, penghapusan pajak kendaraan bermotor secara menyeluruh berpotensi mengganggu kemampuan fiskal daerah, terutama dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Ia menilai keberlanjutan pembangunan jalan dan fasilitas publik sangat bergantung pada penerimaan pajak daerah.

BeritaTerkait

KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN

2.327 Mahasiswa Wonogiri Berebut 605 Kuota Pemuda Berprestasi

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai kemudahan layanan. Salah satunya adalah kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama, yang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat.

Kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi terbaru pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya dibebaskan dari pajak. Pemerintah tetap memberikan insentif, namun dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.

Skema ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran insentif, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan fiskal. Artinya, kendaraan listrik tetap mendapatkan perlakuan khusus dibanding kendaraan konvensional, meskipun tidak lagi menikmati tarif pajak nol persen secara menyeluruh.

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan moderat pemerintah dalam menyeimbangkan dua kepentingan strategis, yakni mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dan memastikan keberlanjutan pendapatan daerah.

Selain itu, pengenaan pajak tetap mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar perhitungan, sehingga struktur tarif tetap proporsional terhadap nilai kendaraan.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap kendaraan listrik tetap kompetitif di pasar, sekaligus menjaga kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembangunan. Ke depan, kebijakan ini diperkirakan akan terus berkembang mengikuti dinamika adopsi kendaraan listrik serta kebutuhan ekonomi nasional dan daerah. @yudi

Tags: KenakanKendaraan ListrikKeseimbangan FiskalpajakPemprov Jawa BaratTransisi Energi
Share220SendScan

Trending

KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN
News

KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN

12 hours ago
2.327 Mahasiswa Wonogiri Berebut 605 Kuota Pemuda Berprestasi
News

2.327 Mahasiswa Wonogiri Berebut 605 Kuota Pemuda Berprestasi

12 hours ago
Polres Ngawi Tetapkan Pria di Geneng sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
News

Polres Ngawi Tetapkan Pria di Geneng sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

13 hours ago
Indeks Desa 2026 Catat 174 Desa Mandiri di Madiun
News

Indeks Desa 2026 Catat 174 Desa Mandiri di Madiun

15 hours ago
Auto Draft
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 7 Potong Harga Tiket 10 Persen bagi Akademisi

15 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN

KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN

September 22, 2026
2.327 Mahasiswa Wonogiri Berebut 605 Kuota Pemuda Berprestasi

2.327 Mahasiswa Wonogiri Berebut 605 Kuota Pemuda Berprestasi

September 22, 2026

TERPOPULER

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Untung, Latief, dan Supardjo: Para Perwira dalam Pusaran G30S

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In