IndonesiaBuzz: Semarang, 13 April 2026 – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana akses ilegal serta pembuatan perangkat lunak cheat pada platform game Mobile Legends: Bang Bang. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 29 Agustus 2025.
Dalam proses penyelidikan, aparat menemukan indikasi kuat adanya aktivitas tanpa hak yang mengganggu sistem elektronik, sehingga menyebabkan sistem tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu, teridentifikasi pula praktik pembuatan dan distribusi perangkat lunak ilegal yang dirancang untuk memfasilitasi pelanggaran sistem digital.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Himawan Sutanto Saragih, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang merusak ekosistem digital.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak kejahatan siber, termasuk praktik pembuatan dan distribusi cheat dalam permainan daring. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas sistem digital,” ujarnya di Mapolda Jateng, Senin (13/4/26).
Kasus ini dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a, yang mengatur larangan terhadap akses ilegal serta manipulasi sistem elektronik.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat maupun menggunakan cheat yang dapat merugikan pihak lain serta berimplikasi hukum,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menciptakan ruang siber yang aman, sehat, dan berintegritas di Indonesia. (Red – Ho Humas Polda Jateng).







