IndonesiaBuzz: Jakarta, 10 April 2026 – Kuasa hukum kelompok Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membantah tegas isu yang menyebut kliennya menerima aliran dana dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Khozinudin menegaskan, seluruh langkah yang dilakukan pihaknya dalam mengungkap dugaan tersebut murni tanpa dukungan finansial dari pihak mana pun, termasuk Jusuf Kalla.
“Saya ingin tegaskan kami tidak menerima sepeser pun, satu rupiah pun dana untuk perjuangan ini, baik dari Pak JK atau pihak lainnya,” ujarnya, Kamis (9/4/26).
Ia juga membantah adanya kabar yang menyebutkan adanya aliran dana hingga miliaran rupiah. Menurutnya, isu tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki keterkaitan dengan pihak mana pun.
Khozinudin menekankan bahwa langkah yang ditempuh Roy Suryo dan pihaknya dilandasi oleh inisiatif pribadi, bukan kepentingan tertentu atau intervensi pihak eksternal.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil Jusuf Kalla terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Rismon Sianipar.
Terkait polemik pernyataan yang disebut-sebut sebagai hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI), Khozinudin menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan pengadilan untuk menilai keabsahannya.
“Kalau diklaim itu AI, silakan dibuktikan di pengadilan. Bukan melalui media,” tegasnya.
Senada, Roy Suryo menilai pernyataan yang telah beredar di ruang publik harus dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa siapa pun pihak yang membuat atau menyebarkan pernyataan tersebut harus dapat diidentifikasi secara jelas.
“Kalau pun itu AI, tetap harus ada yang membuat. Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik,” ujar Roy.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, seiring dengan proses hukum yang tengah berjalan dan polemik yang berkembang di ruang publik. @yudi







