IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro travel haji. Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman perkara yang telah menetapkan empat orang tersangka dari unsur penyelenggara negara dan pelaku usaha.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi, khususnya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), mulai dilakukan pekan ini. Proses pemeriksaan tidak hanya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tetapi juga di sejumlah daerah, menyesuaikan lokasi para pihak yang dipanggil.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi dari biro travel haji, baik di Jakarta maupun di daerah lain,” ujar Budi, Senin (6/4/26).
Pada hari pertama pemeriksaan, sedikitnya lima perwakilan biro travel dijadwalkan hadir di Gedung KPK. Mereka berasal dari berbagai perusahaan jasa perjalanan haji dan umrah, dengan posisi mulai dari komisaris hingga direktur utama. Pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri alur distribusi kuota tambahan serta dugaan penyimpangan dalam proses penyalurannya.
Langkah maraton ini dilakukan setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari sektor biro travel, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis. Keduanya diduga memiliki peran dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan.
Namun, KPK mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, Asrul Azis, saat ini berada di Arab Saudi. Meski demikian, penyidik memastikan kondisi tersebut tidak akan menghambat jalannya proses hukum.
“Kami pastikan penyidikan tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh keberadaan salah satu tersangka di luar negeri,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka dari unsur penyelenggara negara, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Gus Alex. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji yang seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji. @yudi







