IndonesiaBuzz: 19 Maret 2026 – Polres Ngawi, Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap empat kasus peredaran pil koplo di sejumlah wilayah Kabupaten Ngawi sepanjang akhir Februari hingga awal Maret 2026.
Pengungkapan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Marji Wibowo, dengan total empat tersangka berhasil diamankan serta barang bukti mencapai 1.233 butir pil dari berbagai jenis.
Kasus pertama diungkap pada 27 Februari 2026 di Desa Keniten, Kecamatan Geneng. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial DN dengan barang bukti 28 butir pil koplo tanpa merek.
Pada hari yang sama, pengungkapan kedua dilakukan di Jalan Raya Ngawi-Caruban, tepatnya di depan SMPN 1 Karangjati. Petugas menangkap tersangka berinisial MARR alias Ipin dengan barang bukti 49 butir pil koplo berlogo LL yang disimpan dalam beberapa wadah.
Pengungkapan berlanjut pada 28 Februari 2026 di wilayah Mantingan, tepatnya di jalur Solo-Ngawi, Dusun Pule. Dalam kasus ini, tersangka berinisial FDS alias Bacin diamankan dengan barang bukti cukup besar, yakni 681 butir pil koplo dari berbagai jenis.
Sementara itu, kasus keempat diungkap pada 3 Maret 2026 di sebuah rumah kos di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi. Petugas mengamankan tersangka berinisial BIR dengan barang bukti 475 butir pil, termasuk pil koplo dan obat keras lain seperti Alprazolam, Atarax, dan Riklona.
Secara keseluruhan, ribuan butir obat tersebut diduga diedarkan tanpa izin dan berpotensi disalahgunakan, khususnya oleh kalangan muda.
Kapolres Ngawi Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Rizki Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.
“Polres Ngawi berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat terlarang,” tegasnya, Kamis (19/3/26).
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Esaputra /Koresponden Ngawi)







