IndonesiaBuzz: Jakarta, 15 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026. Selain itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/26).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kepala daerah terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/26).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Syamsul meminta para pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menyetor uang untuk dana THR. Permintaan tersebut diduga disertai ancaman rotasi jabatan apabila para pejabat tidak memenuhi permintaan tersebut.
Sejumlah saksi menyebut adanya kekhawatiran akan dimutasi jika tidak menyetor dana sesuai permintaan bupati. Bahkan, pejabat yang tidak memberikan uang disebut dianggap tidak loyal terhadap pimpinan daerah.
KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap, antara lain Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pendidikan, serta pejabat di sektor kesehatan dan sumber daya air.
KPK mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana THR. Total dana yang ditargetkan mencapai Rp750 juta.
Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam praktiknya, jumlah yang disetor bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Dana yang terkumpul tersebut disebut akan digunakan untuk pemberian THR kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Namun KPK menduga sebagian dana juga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta serta sejumlah barang bukti elektronik. Uang tersebut ditemukan telah dikemas dalam goodie bag dan diduga akan diserahkan kepada pihak Forkopimda.
Uang ratusan juta rupiah itu disita dari rumah Ferry Adhi Dharma, Asisten II Pemerintah Kabupaten Cilacap yang disebut bertugas mengoordinasikan pengumpulan dana dari SKPD.
Saat ini Syamsul dan Sadmoko telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. @yudi







