IndonesiaBuzz: Ngawi, 4 Maret 2026 – Pelarian panjang seorang residivis spesialis pencurian akhirnya terhenti. Tim Satuan Resmob Polres Ngawi meringkus pria berinisial SMD (51), warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, setelah hampir satu tahun masuk daftar buronan.
SMD ditangkap pada Selasa malam (3/2/26) di rumah istri sirinya di wilayah Kabupaten Kediri. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Unit Resmob, Aipda Andri Setiawan, setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan aparat kepolisian.
Menurut keterangan polisi, SMD merupakan pelaku pencurian uang tunai senilai sekitar Rp48 juta di rumah seorang pemborong atau penebas gabah di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi. Tidak berhenti di situ, tersangka juga diduga melakukan pencurian dua unit sepeda motor di lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Jegolan dan Geneng.
“Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Ia sempat melarikan diri ke Kediri hampir selama setahun. Selain pencurian uang puluhan juta rupiah, yang bersangkutan juga melakukan pencurian dua sepeda motor di tempat kejadian perkara berbeda,” ujar Aipda Andri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor baru serta membiayai kebutuhan istri sirinya di Kediri.
Saat hendak diamankan, SMD sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. “Tindakan itu dilakukan karena pelaku berusaha melawan dan kabur saat akan ditangkap,” jelasnya.
Kini SMD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polres Ngawi. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Ngawi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memburu pelaku kejahatan hingga ke luar daerah demi memastikan wilayah Ngawi tetap aman dan kondusif. (Esaputra /Koreponden Ngawi)







