IndonesiaBuzz: Boyolali, 24 Februari 2026 – Pelaksanaan Target Operasi (TO) dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026 membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 50,62 gram serta mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (22/2/26) sekitar pukul 22.45 WIB di sebuah bangunan kosong di Dukuh Brogo, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai titik pengambilan sekaligus pemecahan paket sabu sebelum diedarkan.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ADK (22) dan ABP (20), keduanya warga Kabupaten Sragen. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 50,62 gram, dua bendel plastik klip, timbangan digital, sejumlah sedotan dan isolasi, tas jinjing, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial G untuk mengambil paket sabu, memecahnya menjadi sejumlah paket kecil, lalu mengedarkannya di beberapa titik dengan metode “sistem ranjau”. Mereka dijanjikan upah Rp150 ribu untuk pengambilan barang dan Rp35 ribu untuk setiap titik penempatan. Uang pengambilan paket disebut telah ditransfer melalui aplikasi dompet digital.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika tersebut serta mengakui barang bukti berada dalam penguasaan mereka untuk diedarkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026.
“Ini adalah komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Senin (23/2/26).
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. (Bagas Andriana /Koresponden Boyolali)







