Wednesday, September 16, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Satresnarkoba Polres Boyolali Sita 50,62 Gram Sabu dan Ringkus Dua Pengedar

by Yudi
February 24, 2026
Reading Time: 2 mins read
Satresnarkoba Polres Boyolali Sita 50,62 Gram Sabu dan Ringkus Dua Pengedar

Reserse Narkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 50,62 gram serta mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar, Minggu (22/2/26) Malam. (foto: Humas Polres Boyolali)

IndonesiaBuzz: Boyolali, 24 Februari 2026 – Pelaksanaan Target Operasi (TO) dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026 membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 50,62 gram serta mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (22/2/26) sekitar pukul 22.45 WIB di sebuah bangunan kosong di Dukuh Brogo, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai titik pengambilan sekaligus pemecahan paket sabu sebelum diedarkan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ADK (22) dan ABP (20), keduanya warga Kabupaten Sragen. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 50,62 gram, dua bendel plastik klip, timbangan digital, sejumlah sedotan dan isolasi, tas jinjing, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial G untuk mengambil paket sabu, memecahnya menjadi sejumlah paket kecil, lalu mengedarkannya di beberapa titik dengan metode “sistem ranjau”. Mereka dijanjikan upah Rp150 ribu untuk pengambilan barang dan Rp35 ribu untuk setiap titik penempatan. Uang pengambilan paket disebut telah ditransfer melalui aplikasi dompet digital.

BeritaTerkait

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika tersebut serta mengakui barang bukti berada dalam penguasaan mereka untuk diedarkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026.

“Ini adalah komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Senin (23/2/26).

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. (Bagas Andriana /Koresponden Boyolali)

Tags: Dua Pengedarpolres boyolaliSabuSatresnarkobasita
Share220SendScan

Trending

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah
News

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

3 hours ago
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan
News

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan

3 hours ago
Purbaya Ogah Pidato Panjang Saat Sertijab, “Sekarang Saya Serahkan ke Pak Suahasil”
News

Purbaya Ogah Pidato Panjang Saat Sertijab, “Sekarang Saya Serahkan ke Pak Suahasil”

4 hours ago
Wamen ATR/BPN Minta Publik Tak Berspekulasi soal OTT KPK
News

Wamen ATR/BPN Minta Publik Tak Berspekulasi soal OTT KPK

4 hours ago
Bupati Madiun Tekankan Kepuasan Pasien dalam Evaluasi BLUD
News

Bupati Madiun Tekankan Kepuasan Pasien dalam Evaluasi BLUD

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

September 15, 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan

September 15, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In