IndonesesiaBuzz: Semarang, 23 Februari 2023 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Boyolali. Seorang pria berinisial MFF (22), warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali, diamankan petugas karena diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/2/26) sekitar pukul 03.00 WIB oleh Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng, setelah aparat menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S., menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan melalui serangkaian observasi hingga akhirnya tersangka ditangkap di depan sebuah rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka,” ungkapnya, Minggu petang.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sebelumnya telah menaruh satu paket besar sabu di depan SPBU di Jalan Solo-Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum.
Secara keseluruhan, aparat mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 46,79 gram. Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam, sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta jaket hijau yang digunakan tersangka saat membawa barang haram tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, MFF mengaku memperoleh sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia mengaku dijanjikan upah Rp200 ribu untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai instruksi. Aktivitas tersebut, menurut pengakuannya, baru dilakukan satu kali.
Dirresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke lapisan kurir maupun pengendali jaringan.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Proses pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jateng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi pemasok utama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun. (Red – Ho Humas Polda Jateng)







