Friday, October 2, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Curi Motor Saat Subuh, Pelaku Curanmor di Ngawi Dibekuk Kurang dari Sehari

by Yudi
January 31, 2026
Reading Time: 3 mins read
Curi Motor Saat Subuh, Pelaku Curanmor di Ngawi Dibekuk Kurang dari Sehari

Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, didampingi jajaran Satreskrim, saat konferensi pers kepada awak media, Sabtu (31/1/26) siang. (foto: Esaputra/Ngawi)

IndonesiaBuzz: Ngawi, 31 Januari 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ngawi pada Sabtu (31/1/26), dipimpin Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, didampingi jajaran Satreskrim.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban tengah tertidur di dalam rumah ketika mendengar suara pintu diketuk dan melihat seorang pria mengintip melalui jendela. Tidak lama berselang, korban mendengar suara sepeda motor meninggalkan lokasi. Sekitar sepuluh menit kemudian, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya, Yamaha Mio Soul warna hijau bernomor polisi AE 2274 LR, yang diparkir di halaman rumah telah raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi untuk ditindaklanjuti secara hukum.

BeritaTerkait

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Sukoharjo, Dua Tersangka Diamankan

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berinisial IR berhasil diamankan di Jalan Raya Madiun-Ponorogo.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Pelaku juga mengaku membuang pelat nomor kendaraan di Jembatan Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, untuk menghilangkan jejak.

Saat dilakukan pengembangan dan pengecekan lokasi pembuangan barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan prosedur kepolisian yang berlaku.

Curi Motor Saat Subuh, Pelaku Curanmor di Ngawi Dibekuk Kurang dari Sehari

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), IR saat berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau, satu lembar STNK, satu lembar fotokopi BPKB, serta satu buah kunci almari yang digunakan pelaku untuk menyalakan kendaraan curian tersebut.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus curanmor ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 1×24 jam pelaku curanmor berhasil kami amankan. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi,” tegasnya.

Kapolres juga menambahkan bahwa terhadap pelaku yang melakukan perlawanan, petugas telah bertindak sesuai prosedur dengan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ngawi. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta aktif menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Esaputra /Koresponden Ngawi)

Tags: Curanmor NgawicuriPolres Ngawisubuh
Share223SendScan

Trending

Gambling

Mastering casino opportunities with detailed gambling blueprints

2 hours ago
public

Cherish a Safe Gambling Experience: Strategies Confirmed

2 hours ago
public

Sharpen your test: Favorable strategies for exciting casino wins

2 hours ago
Panji Tribrata Diserahkan, Suyudi Resmi Ambil Alih Kepemimpinan Polri dari Sigit
News

Panji Tribrata Diserahkan, Suyudi Resmi Ambil Alih Kepemimpinan Polri dari Sigit

3 hours ago
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua
Uncategorized

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

3 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Mastering casino opportunities with detailed gambling blueprints

October 2, 2026

Cherish a Safe Gambling Experience: Strategies Confirmed

October 2, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

Bawa Sajam dan Diduga Aniaya Ibu, Pria di Ngawi Dievakuasi Satpol PP

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In