Thursday, June 4, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Darwanto Divonis Bersalah dalam Kasus Satwa Dilindungi

by Arn
January 23, 2026
Reading Time: 2 mins read
Darwanto Divonis Bersalah dalam Kasus Satwa Dilindungi

Sidang Kasus Satwa Dilindungi di PN Madiun. (Foto : Ist)

IndonesiaBuzz: Madiun, 23 Januari 2026 – Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap Darwanto dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup terkait satwa landak yang dilindungi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (22/1/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Meski dijatuhi pidana penjara, terdakwa tidak diwajibkan menjalani hukuman badan selama tidak mengulangi perbuatannya dalam masa percobaan.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

Sidang putusan tersebut teregister dalam perkara nomor 31/Pidsus-LH/2025/PN Kab Madiun. Perkara ini berkaitan dengan penggunaan alat yang berujung pada tertangkapnya satwa landak yang termasuk jenis dilindungi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa putusan majelis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut pidana enam bulan penjara, denda Rp1 juta, serta tuntutan tambahan lainnya.

“Majelis mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk motif dan tujuan terdakwa, serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” kata Agung, Kamis (22/1/2026).

Menurut Agung, alat berupa jaring yang digunakan terdakwa tidak secara khusus diperuntukkan menangkap satwa dilindungi.

Dalam persidangan terungkap bahwa jaring tersebut dipasang untuk melindungi tanaman dari gangguan hama.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan di hadapan persidangan.

Aspek tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam penjatuhan putusan.Selain menjatuhkan pidana percobaan, majelis memerintahkan agar barang bukti berupa satwa landak diserahkan kembali kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari pemulihan fungsi konservasi.Agung menambahkan, putusan tersebut merujuk pada semangat KUHP Nasional, khususnya Pasal 54.

Ketentuan itu mengatur kewajiban hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif, tujuan, serta dampak dari perbuatan pidana.

“Penegakan hukum pidana tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga korektif dan edukatif,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan mengajukan banding. Perkara selanjutnya akan diperiksa di pengadilan tingkat banding di Surabaya.

Selama proses hukum berlanjut, status penahanan terdakwa tetap berada dalam kewenangan jaksa hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. (@Arn)

Tags: Berita madiunDarwantoPN MadiunSatwa dilindungi
Share220SendScan

Trending

Polres Wonogiri Matangkan Operasi Patuh dan Pekat Candi 2026
News

Polres Wonogiri Matangkan Operasi Patuh dan Pekat Candi 2026

34 minutes ago
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Secara Maraton, Kasus Korupsi BGN Masih Terus Dikembangkan
News

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Secara Maraton, Kasus Korupsi BGN Masih Terus Dikembangkan

48 minutes ago
KPK Sita Emas, Kripto, dan Kendaraan dalam Kasus Korupsi Imigrasi
News

KPK Sita Emas, Kripto, dan Kendaraan dalam Kasus Korupsi Imigrasi

1 hour ago
Diduga Terobos Lampu Merah, Pelajar dan Warga Wonogiri Terluka dalam Kecelakaan di Simpang Ponten
News

Diduga Terobos Lampu Merah, Pelajar dan Warga Wonogiri Terluka dalam Kecelakaan di Simpang Ponten

1 hour ago
Residivis Nusakambangan Kembali Edarkan Sabu, Polres Wonosobo Sita 131,8 Gram Narkotika Siap Edar
News

Residivis Nusakambangan Kembali Edarkan Sabu, Polres Wonosobo Sita 131,8 Gram Narkotika Siap Edar

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polres Wonogiri Matangkan Operasi Patuh dan Pekat Candi 2026

Polres Wonogiri Matangkan Operasi Patuh dan Pekat Candi 2026

June 4, 2026
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Secara Maraton, Kasus Korupsi BGN Masih Terus Dikembangkan

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Secara Maraton, Kasus Korupsi BGN Masih Terus Dikembangkan

June 4, 2026

TERPOPULER

Sasana Soerjo Ngawi Sapu Bersih Enam Medali Emas di Kejuaraan Shaduk Jotos Magetan

LDII Ngawi Perkuat Sinergi dengan Media, Jumlah Hewan Kurban Tembus Rp5 Miliar

Teror Surat Kaleng Berujung Tindakan Tak Pantas, Dewi Persik Laporkan ke Polisi

Perbakin Kabupaten Madiun Punya Ketua Baru, Candra Fokus Cetak Atlet Berprestasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In