Monday, April 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Darwanto Divonis Bersalah dalam Kasus Satwa Dilindungi

by Arn
January 23, 2026
Reading Time: 2 mins read
Darwanto Divonis Bersalah dalam Kasus Satwa Dilindungi

Sidang Kasus Satwa Dilindungi di PN Madiun. (Foto : Ist)

IndonesiaBuzz: Madiun, 23 Januari 2026 – Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap Darwanto dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup terkait satwa landak yang dilindungi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (22/1/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Meski dijatuhi pidana penjara, terdakwa tidak diwajibkan menjalani hukuman badan selama tidak mengulangi perbuatannya dalam masa percobaan.

BeritaTerkait

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar-Solo, Dua Kurir Ditangkap dengan 15 Paket Barang Bukti

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Pencucian Uang Sindikat Narkoba, Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar

Sidang putusan tersebut teregister dalam perkara nomor 31/Pidsus-LH/2025/PN Kab Madiun. Perkara ini berkaitan dengan penggunaan alat yang berujung pada tertangkapnya satwa landak yang termasuk jenis dilindungi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa putusan majelis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut pidana enam bulan penjara, denda Rp1 juta, serta tuntutan tambahan lainnya.

“Majelis mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk motif dan tujuan terdakwa, serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” kata Agung, Kamis (22/1/2026).

Menurut Agung, alat berupa jaring yang digunakan terdakwa tidak secara khusus diperuntukkan menangkap satwa dilindungi.

Dalam persidangan terungkap bahwa jaring tersebut dipasang untuk melindungi tanaman dari gangguan hama.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan di hadapan persidangan.

Aspek tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam penjatuhan putusan.Selain menjatuhkan pidana percobaan, majelis memerintahkan agar barang bukti berupa satwa landak diserahkan kembali kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari pemulihan fungsi konservasi.Agung menambahkan, putusan tersebut merujuk pada semangat KUHP Nasional, khususnya Pasal 54.

Ketentuan itu mengatur kewajiban hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif, tujuan, serta dampak dari perbuatan pidana.

“Penegakan hukum pidana tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga korektif dan edukatif,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan mengajukan banding. Perkara selanjutnya akan diperiksa di pengadilan tingkat banding di Surabaya.

Selama proses hukum berlanjut, status penahanan terdakwa tetap berada dalam kewenangan jaksa hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. (@Arn)

Tags: Berita madiunDarwantoPN MadiunSatwa dilindungi
Share220SendScan

Trending

Labuhan Adang Kraton Surakarta Digelar di Parangkusumo Setelah Penundaan
News

Labuhan Adang Kraton Surakarta Digelar di Parangkusumo Setelah Penundaan

4 hours ago
Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar-Solo, Dua Kurir Ditangkap dengan 15 Paket Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar-Solo, Dua Kurir Ditangkap dengan 15 Paket Barang Bukti

6 hours ago
Pengamanan Longmarch PSHT di Purwantoro Berjalan Kondusif, Ratusan Peserta Ikuti Prosesi Sabuk Putih
News

Pengamanan Longmarch PSHT di Purwantoro Berjalan Kondusif, Ratusan Peserta Ikuti Prosesi Sabuk Putih

7 hours ago
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Langgur, Polisi Buru Pelaku
Peristiwa

Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Langgur, Polisi Buru Pelaku

8 hours ago
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Pencucian Uang Sindikat Narkoba, Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar
Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Pencucian Uang Sindikat Narkoba, Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Labuhan Adang Kraton Surakarta Digelar di Parangkusumo Setelah Penundaan

Labuhan Adang Kraton Surakarta Digelar di Parangkusumo Setelah Penundaan

April 19, 2026
Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar-Solo, Dua Kurir Ditangkap dengan 15 Paket Barang Bukti

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar-Solo, Dua Kurir Ditangkap dengan 15 Paket Barang Bukti

April 19, 2026

TERPOPULER

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

Atlet Muda PSHT Ngawi Dipanggil Perkuat Indonesia di Kejuaraan Dunia Pencak Silat Belgia

Airbus Helicopters H130 PK-CFX Hilang Kontak di Kalimantan Barat, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Kades Pakel Lumajang Dibacok OTK, Diserang Saat Terima Tamu

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In