IndonesiaBuzz:Jakarta, 17 Januari 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi dan mantan petinggi PT Pertamina dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang akan digelar pada Selasa (20/1/26). Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk menelusuri praktik tata kelola perusahaan serta dugaan penyimpangan yang terjadi pada masa jabatan para saksi.
Sebanyak lima saksi dijadwalkan hadir, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Ignasius Jonan selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Arcandra Tahar yang menjabat Wakil Menteri ESDM pada periode yang sama, Nicke Widyawati selaku Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024, serta Luvita Yuni, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menjelaskan para saksi akan dimintai keterangan mengenai kondisi Pertamina pada masa kepemimpinan masing masing, termasuk kebijakan tata kelola yang diterapkan dan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Lebih persisnya, saksi saksi tersebut diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan,” ujar Riono, Jumat (16/1/26).
Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan sidang Selasa depan karena telah memiliki agenda ke luar negeri sejak Sabtu (17/1/2026) dan baru akan kembali pada 26 Januari mendatang. Ahok juga mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari kejaksaan.
“Saya besok juga keluar negeri dan baru kembali tanggal 26 Januari,” kata Ahok, Jumat,(16/1/26)
Meski demikian, ia menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan apabila dipanggil ulang oleh JPU maupun majelis hakim. “Pasti bersedia,” ujarnya.
Sebelumnya, Ahok telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada 13 Maret 2025 di Gedung Bundar Jampidsus. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 10 jam dengan 14 pertanyaan yang berfokus pada pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, khususnya di anak usaha PT Pertamina Patra Niaga. Saat itu, Ahok mengaku terkejut karena informasi yang dimiliki penyidik dinilainya lebih luas dibandingkan pengetahuannya sebagai komisaris utama.
Sementara itu, Nicke Widyawati juga telah dua kali diperiksa penyidik, masing-masing pada 6 Mei dan 28 Juli 2025, serta sempat hadir sebagai saksi dalam persidangan pada 13 November 2025. Ketika ditemui awak media, Nicke memilih tidak memberikan keterangan dan hanya tersenyum singkat.
Sidang lanjutan pada Selasa mendatang juga akan menghadirkan saksi saksi untuk sembilan terdakwa dalam perkara ini. Mereka antara lain Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Selain itu, turut terkait Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, serta Edward Corne.
Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa dan tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 285,1 triliun dari sejumlah proyek dan pengadaan yang berlangsung secara terpisah. Salah satu di antaranya adalah penyewaan terminal bahan bakar minyak milik PT Orbit Terminal Merak yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun, meskipun pada saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan fasilitas terminal. Selain itu, dari penyewaan kapal pengangkut minyak, Kerry Adrianto disebut memperoleh keuntungan sedikitnya 9,8 juta dolar Amerika Serikat.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi sektor energi terbesar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung dan terus menyedot perhatian publik.(red.)







