IndonesiaBuzz: Jakarta, 16 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut asal usul barang bukti berupa logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021-2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penelusuran terhadap sumber logam mulia tersebut masih berjalan dan menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara guna mengungkap aliran dana secara menyeluruh.
“Ini masih ditelusuri,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/26).
Menurut Budi, penyidik akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan atau mengetahui asal usul kepemilikan logam mulia tersebut.
“Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pihak yang bisa menjelaskan,” katanya.
KPK menduga logam mulia itu diperoleh atau dibeli menggunakan uang yang bersumber dari sejumlah wajib pajak, tidak terbatas pada PT Wanatiara Persada yang telah lebih dulu terungkap dalam konstruksi perkara. Penelusuran dilakukan terhadap berbagai kemungkinan sumber dana, baik dari wajib pajak berbentuk badan usaha maupun perorangan.
“Wajib pajak itu beragam. Ada yang berbentuk badan, dan ada juga orang pribadi. Nah, ini nanti akan kami cek,” ujar Budi.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 hingga 10 Januari 2026, yang menjadi OTT pertama lembaga antirasuah tersebut di tahun 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan pajak, khususnya di sektor pertambangan.
Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode pajak 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta asal usul aset yang disita, termasuk logam mulia tersebut, guna mengungkap praktik korupsi secara utuh sekaligus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.(red.)







