Wednesday, August 19, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Disnakertrans Jateng Tegaskan Tak Ada Penangguhan Upah Minimum pada 2026

by Yudi
January 12, 2026
Reading Time: 2 mins read
Disnakertrans Jateng Tegaskan Tak Ada Penangguhan Upah Minimum pada 2026

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). (foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Semarang, 12 Januari 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa pada 2026 tidak lagi berlaku mekanisme penangguhan pembayaran upah minimum. Seluruh perusahaan diwajibkan membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz menyatakan, kebijakan penangguhan upah minimum yang sebelumnya memberi ruang bagi perusahaan untuk menunda pembayaran selisih upah kini telah dihapus.

“Sekarang tahun 2026 tidak ada penangguhan. Dulu ada penangguhan, benar benar tidak membayar sesuai upah minimum yang berlaku. Sekarang sudah tidak ada,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Senin (11/1/26).

Aziz menjelaskan, dalam regulasi terbaru tidak lagi dikenal mekanisme penangguhan, termasuk penundaan pembayaran selisih upah. “Dulu penangguhan itu hanya menangguhkan pembayarannya. Kalau selisihnya misalnya Rp50.000, nanti harus dibayarkan. Sekarang itu sudah tidak ada,” katanya.

BeritaTerkait

120 ASN Ngawi Dimutasi dan Dipromosikan, Pemkab Terapkan Manajemen Talenta

Petani Wonogiri Tanam Bawang Putih Serentak, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa

Penghapusan penangguhan, lanjut Aziz, merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang menempatkan upah minimum sebagai batas terendah yang wajib dipenuhi perusahaan.

“Dalam Undang Undang Cipta Kerja, mekanisme penangguhan sudah tidak ada. Filosofinya jelas, upah minimum itu adalah upah paling rendah yang wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Ia mengingatkan perusahaan agar tidak membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, UMK Kota Semarang pada 2026 ditetapkan sebesar Rp3.701.709.

“Enggak boleh di bawah UMK. Itu sudah jelas. Perusahaan sebenarnya sudah tahu persis norma pengupahan itu. Kalau tidak melaksanakan upah minimum, sanksinya ada. Maka perlu dilakukan pembinaan,” ujarnya.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Penyusunan skala upah tersebut harus mempertimbangkan masa kerja, jabatan, pendidikan, produktivitas, serta faktor lain yang relevan.

Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa usaha mikro dan kecil (UMKM) dikecualikan dari kewajiban membayar upah sesuai UMK.

“Kalau UMKM, memang ada pengecualian. Usaha mikro dan kecil tidak terkena ketentuan harus membayar upah minimum. Standarnya berdasarkan PP 7, terkait UMKM, dari sisi modal, aset, dan omzetnya,” jelasnya.

Disnakertrans Jawa Tengah memastikan akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMK di lapangan. Pekerja juga diimbau untuk melaporkan apabila hak normatifnya tidak dipenuhi oleh perusahaan.

“Kalau lembur tidak dibayar, itu juga bisa dilaporkan. Karena lembur wajib dibayar. Itu masuk perselisihan hak,” pungkas Aziz. (red.)

Tags: Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiDisnakertransProvinsi Jawa tengahtidak lagi berlaku mekanisme penangguhanupah minimum kerja
Share220SendScan

Trending

120 ASN Ngawi Dimutasi dan Dipromosikan, Pemkab Terapkan Manajemen Talenta
News

120 ASN Ngawi Dimutasi dan Dipromosikan, Pemkab Terapkan Manajemen Talenta

2 hours ago
Petani Wonogiri Tanam Bawang Putih Serentak, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa
News

Petani Wonogiri Tanam Bawang Putih Serentak, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa

2 hours ago
Auto Draft
News

KAI Daop 7 Hadirkan Rail Clinic di Stasiun Geneng

4 hours ago
Setelah Kebakaran 13 Hari, Gunung Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan Mulai 20 Agustus
News

Setelah Kebakaran 13 Hari, Gunung Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan Mulai 20 Agustus

11 hours ago
Forkab Bojonegoro 2026 Libatkan 36 UMKM Pemuda, Olahraga Tradisional Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif
News

Forkab Bojonegoro 2026 Libatkan 36 UMKM Pemuda, Olahraga Tradisional Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

120 ASN Ngawi Dimutasi dan Dipromosikan, Pemkab Terapkan Manajemen Talenta

120 ASN Ngawi Dimutasi dan Dipromosikan, Pemkab Terapkan Manajemen Talenta

August 19, 2026
Petani Wonogiri Tanam Bawang Putih Serentak, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa

Petani Wonogiri Tanam Bawang Putih Serentak, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa

August 19, 2026

TERPOPULER

Sarana Damkar Ngawi Memprihatinkan, DPRD Sebut Kondisinya Darurat

120 ASN Ngawi Dimutasi dan Dipromosikan, Pemkab Terapkan Manajemen Talenta

TWC 3×3 Madiun 2026 Sukses Digelar, Ini Para Juaranya

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In