IndonesiaBuzz: Jakarta, 9 Januari2026 – Aktor Ammar Zoni menyampaikan kesaksian sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/26). Dalam persidangan itu, Ammar tak kuasa menahan emosi. Ia menangis, mengakui penyesalan mendalam, dan memohon kesempatan untuk memperbaiki hidupnya.
Di hadapan majelis hakim, Ammar mengakui bahwa perkara yang menjeratnya kali ini menjadi yang keempat terkait narkoba. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan permohonan agar bisa kembali ke keluarga dan memulai hidup baru.
“Ini sudah cukup, saya mohon. Saya mau pulang,” ucap Ammar.
“Saya sangat merasa bersalah. Ini yang keempat saya tersandung masalah,” lanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan mengingatkan Ammar agar benar-benar mengambil pelajaran dari proses hukum yang dijalaninya, termasuk waktu dan kesempatan karier yang hilang akibat berulang kali berhadapan dengan hukum. Mendengar hal itu, Ammar kembali menangis dan mengaku bersalah karena mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di dalam rutan, namun memilih untuk diam.
“Saya merasa bersalah karena saya tahu, tapi saya tidak memberi tahu,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Ammar juga menjelaskan alasan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal. Ia menegaskan bahwa keterangan yang disampaikannya di persidangan merupakan apa adanya, tanpa dilebihkan maupun dikurangi.
“Apa yang saya tahu dan saya rasakan tidak saya lebihkan dan tidak saya kurangi. Saya cabut BAP karena tidak sesuai dengan apa yang terjadi,” kata Ammar. Ia juga mengaku tidak mendapatkan pendampingan hukum secara maksimal serta tidak diberi kesempatan membaca dan menelaah BAP saat pemeriksaan awal.
Terkait temuan ganja di atas ventilasi pintu selnya, Ammar secara tegas membantah sebagai pemilik. Ia menjelaskan kondisi sel yang dihuni empat orang dengan tempat tidur bertingkat, di mana dirinya menempati bagian atas sendirian. Menurutnya, posisi ganja tersebut tidak berada dalam jangkauan langsung pandangannya.
“Saya tidak pernah melihat barang itu di situ,” jelasnya.
Meski demikian, Ammar mengakui pernah menggunakan ganja saat berada di Rutan Salemba sekitar tahun 2023. Namun, ia menegaskan ganja yang ditemukan bukan miliknya. Ia menyebut narkoba yang pernah dikonsumsinya berasal dari seorang tahanan bernama Black dan mengaku tidak mengetahui bagaimana ganja tersebut bisa masuk ke dalam rutan.
Dalam persidangan, Ammar juga mengungkap dugaan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah pihak di Rutan Salemba. Ia menyebut sosok bernama Andre yang disebut-sebut sebagai bandar, serta mengaku pernah ditawari uang Rp 10 juta oleh rekan satu sel bernama Jaya untuk terlibat dalam urusan narkoba menjelang pergantian tahun.
“Saya menolak tawaran itu,” tegas Ammar di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim turut mendalami soal kepemilikan dua ponsel yang digunakan Ammar selama berada di rutan. Ammar menjelaskan bahwa hanya satu ponsel yang merupakan miliknya, sementara satu lainnya adalah ponsel milik tahanan lain yang digadaikan kepadanya. Ia menyebut ponsel tersebut digadaikan oleh Black pada 31 Desember dengan nilai Rp 300 ribu dan hingga kini belum ditebus.
Sidang kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi serta pendalaman keterangan para terdakwa.







