Tuesday, October 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Nasib Amal Said Tak Menentu, Tak Ada Kampus Yang Mau Menerimanya

by Ananda
January 6, 2026
Reading Time: 2 mins read
Nasib Amal Said Tak Menentu, Tak Ada Kampus Yang Mau Menerimanya

Tangkapan Layar (adegan ketika Amal Said meludahi petugas kasir swalayan)

Indonesiabuzz.com : Makassar, 6 Januari 2025 – Akibat viralnya video CCTV yang memperlihatkan seorang Dosen Universitas Islam Makassar bernama Amal Said yang meludahi seorang kasir sebuah swalayan itu, kini sang dosen nasibnya semakin tak menentu. Video yang viral di jagad maya nusantara itu menuai banyak sekali komen berisi kecaman, umpatan dan sumpah serapah dari nitizen yang sangat ‘bijaksana’.

Kabar terbaru, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX telah menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat kepada sang dosen. Sanksi ini diungkapkan oleh Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman.

“Sudah ada hasil keputusan yang kami keluarkan. Sanksi yang kita berikan berupa penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya,” kata Lukman.

Lukman mengatakan berdasarkan hasil sidang Komisi Etik LLDikti Wilayah IX, Amal Said dianggap melakukan pelanggaran tingkat sedang. Sehingga Amal Said harus menerima sanksi administrasi berupa penurunan pangkat dari sebelumnya golongan IVc menjadi IVb.

BeritaTerkait

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka

Polres Wonogiri Amankan Pria di Puhpelem, 10 Butir Riklona Disita

“Sanksi etik sebagai pegawai ASN itu termasuk pelanggaran sedang, karena itu sanksi yang kita berikan adalah penurunan pangkat setingkat di bawahnya. Dari golongan 4c ke 4b,” jelasnya.

Lukman menyebut Amal Said saat ini bekerja sebagai staf di Kantor LLDikti Wilayah IX, Jalan Bung, Tamalanrea, Makassar. Amal disebut masih tetap bisa kembali menjadi dosen jika ada kampus yang bersedia menerimanya.

“Ini cari-cari perguruan tinggi yang mau terima. Sementara berkantor di kantor dulu. Berkantor dulu sebagai staf sambil menunggu kampus yang mau menerimanya,” katanya.

Amal Said juga telah dipecat sebagai dosen pembantu di Universitas Islam Makassar (UIM). Pemecatan itu disampaikan Rektor UIM Muammar Bakry dalam konferensi pers di kampusnya, Senin (29/12/2025).

“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, oknum dosen tersebut dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus,” kata Muammar.

Amal Said juga dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan usai meludahi kasir swalayan. Amal Said pun terancam hukuman penjara 4 bulan 2 minggu.

“(Amal Said dilaporkan atas dugaan) Melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu,” ungkap Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf. (Ananda-Red)

Tags: Amal saidDosen ludahi kasirLudahi kasirUIM Makassar
Share221SendScan

Trending

Polda Jatim Telusuri Hotel dan Rumah dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu-Anak di Kota Madiun
News

Polda Jatim Telusuri Hotel dan Rumah dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu-Anak di Kota Madiun

7 hours ago
Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Rampung 15 Desember 2026
News

Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Rampung 15 Desember 2026

11 hours ago
Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026
Sport

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

11 hours ago
Wakapolres Wonogiri Edukasi 500 Pelajar SMAN 2 Wonogiri, Ingatkan Bahaya Pinjol hingga Narkoba
News

Wakapolres Wonogiri Edukasi 500 Pelajar SMAN 2 Wonogiri, Ingatkan Bahaya Pinjol hingga Narkoba

11 hours ago
Polres Bojonegoro Bongkar Love Scamming, Perempuan 35 Tahun Tipu Korban hingga Puluhan Juta
News

Polres Bojonegoro Bongkar Love Scamming, Perempuan 35 Tahun Tipu Korban hingga Puluhan Juta

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Polda Jatim Telusuri Hotel dan Rumah dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu-Anak di Kota Madiun

Polda Jatim Telusuri Hotel dan Rumah dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu-Anak di Kota Madiun

October 27, 2026
Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Rampung 15 Desember 2026

Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Rampung 15 Desember 2026

October 26, 2026

TERPOPULER

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Ekspor Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Buka Opsi Energi Nuklir untuk Perkuat Ketahanan Energi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In