Saturday, October 3, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Polda Jateng Tetapkan CRA sebagai Tersangka Kasus Pornografi dan Manipulasi Data Digital

by Yudi
November 11, 2025
Reading Time: 2 mins read
Polda Jateng Tetapkan CRA sebagai Tersangka Kasus Pornografi dan Manipulasi Data Digital

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Foto: Humas Polda Jateng)

IndonesiaBuzz: Semarang, 11 November 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan seorang pria berinisial CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data digital, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial. Penetapan status tersangka tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya di Semarang, Selasa (11/11/25) pagi.

Kombes Pol Artanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang digelar pada Senin (10/11/25).

“Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari tindakan CRA yang memanipulasi konten digital dengan menempelkan wajah korban termasuk sejumlah siswi dan alumni ke dalam konten bernuansa pornografi, lalu menyebarkannya melalui media sosial. Aksi tersebut menyebabkan kerugian moral dan psikologis bagi para korban.

BeritaTerkait

Panji Tribrata Diserahkan, Suyudi Resmi Ambil Alih Kepemimpinan Polri dari Sigit

Dua Truk Tabrakan di Jembatan Ngawi, Terjun ke Sungai Sedalam 15 Meter

Penyidik kini telah menyita berbagai barang bukti, termasuk konten video, akun media sosial tersangka, serta perangkat elektronik yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten tersebut. Seluruh bukti tengah dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, tersangka CRA dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang Undang Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi Data Elektronik, serta Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang Kesusilaan.

“Ancaman hukumannya antara enam hingga dua belas tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar,” terang Artanto.

Lebih lanjut, Polda Jawa Tengah menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, termasuk memperhatikan aspek psikologis para korban.

“Kami telah menerjunkan tim trauma healing dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta KPAI untuk memberikan perlindungan khusus bagi korban, terutama anak di bawah umur,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Jateng sebagai upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi digital untuk tindakan asusila. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa. (red – Ho Humas Polda Jateng)

Tags: CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografiDirektorat Reserse Kriminal SiberDitreskrimsiberPolda Jawa tengahresmi menetapkan
Share221SendScan

Trending

Gambling

Mastering casino opportunities with detailed gambling blueprints

7 hours ago
public

Cherish a Safe Gambling Experience: Strategies Confirmed

7 hours ago
public

Sharpen your test: Favorable strategies for exciting casino wins

7 hours ago
Panji Tribrata Diserahkan, Suyudi Resmi Ambil Alih Kepemimpinan Polri dari Sigit
News

Panji Tribrata Diserahkan, Suyudi Resmi Ambil Alih Kepemimpinan Polri dari Sigit

8 hours ago
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua
Uncategorized

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Mastering casino opportunities with detailed gambling blueprints

October 2, 2026

Cherish a Safe Gambling Experience: Strategies Confirmed

October 2, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

Bawa Sajam dan Diduga Aniaya Ibu, Pria di Ngawi Dievakuasi Satpol PP

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In