Thursday, October 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Tiga Anggota Brimob Penumpang Rantis Pelindas Ojol Wajib Minta Maaf

by Nor Eko
October 10, 2025
Reading Time: 2 mins read
Tiga Anggota Brimob Penumpang Rantis Pelindas Ojol Wajib Minta Maaf

Tiga Anggota Brimob Penumpang Rantis Pelindas Ojol Wajib Minta Maaf. (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 10 Oktober 2025 – Polri menuntaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga anggota Brimob yang duduk di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) saat insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21). Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar etik dan dijatuhi sanksi.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, sidang etik digelar terpisah pada 1-3 Oktober 2025. Tiga anggota yang disidang yakni Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

“Komisi menilai ketiganya tidak mengingatkan komandan kompi maupun pengemudi rantis saat penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis 28 Agustus 2025, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/25).

Sidang etik dipimpin Brigjen Agus Wijayanto dengan sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi. Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BeritaTerkait

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Tingkatkan Profesionalisme Personel, Humas Polres Wonogiri Gelar Pelatihan Fungsi Teknis

Majelis KKEP menjatuhkan dua jenis hukuman: sanksi etika dan administratif.

“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” jelas Erdi.

Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Ketiganya menerima putusan tanpa mengajukan banding.

“Dengan demikian, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri,” ujar Erdi.

Ia menegaskan, sidang etik merupakan bentuk komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota. Walaupun bukan pelaku utama, para anggota tetap dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian mereka.

“Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, Polri sudah lebih dulu menyidang dua anggota lain, Aipda M Rohyani dan Briptu Danang, yang juga dijatuhi sanksi patsus dan wajib meminta maaf.

Diketahui, terdapat tujuh anggota Brimob dalam rantis yang melindas Affan hingga tewas pada 28 Agustus lalu. Sopir kendaraan, Bripka Rohmat, serta perwira pendamping, Kompol Kosmas K Gae, telah disidang lebih dulu. Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara Rohmat didemosi selama tujuh tahun. Keduanya masih mengajukan banding. @eko-m

Tags: Affan KurniawanDivhumas PolriKode etikPolrirantisTiga Anggota Brimob
Share220SendScan

Trending

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
News

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

2 hours ago
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Humas Polres Wonogiri Gelar Pelatihan Fungsi Teknis
News

Tingkatkan Profesionalisme Personel, Humas Polres Wonogiri Gelar Pelatihan Fungsi Teknis

3 hours ago
Kericuhan Pecah di Depan DPRD DIY, Massa Berpakaian Hitam Bentrok dengan Polisi
News

Kericuhan Pecah di Depan DPRD DIY, Massa Berpakaian Hitam Bentrok dengan Polisi

3 hours ago
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor PT Djarum, Usut Dugaan Korupsi Pita Cukai
News

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor PT Djarum, Usut Dugaan Korupsi Pita Cukai

12 hours ago
Polres Wonogiri Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Teguhkan Persatuan dan Sinergi dengan Masyarakat
News

Polres Wonogiri Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Teguhkan Persatuan dan Sinergi dengan Masyarakat

12 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

October 29, 2026
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Humas Polres Wonogiri Gelar Pelatihan Fungsi Teknis

Tingkatkan Profesionalisme Personel, Humas Polres Wonogiri Gelar Pelatihan Fungsi Teknis

October 29, 2026

TERPOPULER

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Ekspor Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Buka Opsi Energi Nuklir untuk Perkuat Ketahanan Energi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In