Thursday, August 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kurir Sabu 172,88 Gram Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Utama

by Yudi
September 15, 2025
Reading Time: 2 mins read
Kurir Sabu 172,88 Gram Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Utama

Terangka MF saat diperiksa Polisi, Jumat (12/9/25) Siang. (foto: Humas Polresta Cilacap)

IndonesiaBuzz: Cilacap, 15 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 172,88 gram. Seorang pria berinisial MF (39), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, ditangkap dalam operasi di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil membekuk tersangka di wilayah Wangon. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan paket sabu siap edar beserta peralatan untuk membagi dan mengemas narkotika tersebut. Barang bukti ditemukan di dua lokasi berbeda dengan total berat mencapai 172,88 gram.

Kurir Sabu 172,88 Gram Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Utama

Barang bukti paket sabu siap edar dari tangan Tersangka MF

Dalam pemeriksaan awal, MF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Toce melalui rekannya. Ia berperan membagi sabu ke paket-paket kecil lalu menyembunyikannya di lokasi tertentu yang ditandai dengan titik peta digital. Setiap kali menyelesaikan tugas, tersangka menerima bayaran Rp4 juta. Ia mengaku sudah dua kali menerima sabu dari Toce. Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan penangkapan tersebut.

BeritaTerkait

Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR Memanas, Pagar Dirusak dan Ban Dibakar

Sukur Priyanto Hadapi Gugatan Ijazah S1, Tegaskan Dokumennya Sah

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cilacap. Saat ini penyidik masih mendalami kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas dan memburu pemasok utamanya,” ujarnya, Senin (15/9/2025)

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar. (Tiara S/Koresponden Cilacap)

Tags: BanyumasIpda Galih SecahyoKecamatan WangonNarkobaPolresta Cilacap
Share221SendScan

Trending

Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR Memanas, Pagar Dirusak dan Ban Dibakar
News

Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR Memanas, Pagar Dirusak dan Ban Dibakar

11 minutes ago
Sukur Priyanto Hadapi Gugatan Ijazah S1, Tegaskan Dokumennya Sah
News

Sukur Priyanto Hadapi Gugatan Ijazah S1, Tegaskan Dokumennya Sah

21 minutes ago
Maulid Nabi Jadi Momentum Polres Wonogiri Perkuat Integritas Personel
News

Maulid Nabi Jadi Momentum Polres Wonogiri Perkuat Integritas Personel

30 minutes ago
Polres Madiun Kota Hormati Aspirasi Buruh, Pengamanan Dikawal Secara Humanis
News

Polres Madiun Kota Hormati Aspirasi Buruh, Pengamanan Dikawal Secara Humanis

42 minutes ago
Presiden Prabowo Tiba di Jombang, Buka Muktamar ke-35 NU
News

Presiden Prabowo Tiba di Jombang, Buka Muktamar ke-35 NU

52 minutes ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR Memanas, Pagar Dirusak dan Ban Dibakar

Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR Memanas, Pagar Dirusak dan Ban Dibakar

August 27, 2026
Sukur Priyanto Hadapi Gugatan Ijazah S1, Tegaskan Dokumennya Sah

Sukur Priyanto Hadapi Gugatan Ijazah S1, Tegaskan Dokumennya Sah

August 27, 2026

TERPOPULER

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Lomba Agustusan di DPRD Ngawi, Ketua Dewan Tekankan Makna Gotong Royong dan Pemberdayaan

Lingsir Wengi: Ketika Tembang Jawa Dipasung Mitos dan Didegradasi Ketakutan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In