Wednesday, June 24, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Pojok Milenial Isu Hangat

Ambulan Dilindungi atau Dipukuli? Begini Aturan Hukumnya!

by Jeje
September 3, 2025
Reading Time: 2 mins read
Ambulan Dilindungi atau Dipukuli? Begini Aturan Hukumnya!

Ilustrasi.

IndonesiaBuzz: Pojok Milenial – Ambulan semestinya mendapat perlindungan penuh karena berfungsi menyelamatkan nyawa. Namun dalam sejumlah peristiwa, kendaraan medis justru jadi sasaran amarah massa. Lantas, bagaimana aturan hukumnya?

Ambulans Harus Dilindungi

Dalam Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ambulan yang sedang mengangkut orang sakit memiliki hak prioritas di jalan. Artinya, kendaraan lain wajib memberi jalan dan tidak boleh menghalangi laju ambulan.

Selain itu, UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 juga menegaskan tenaga medis serta sarana pelayanan kesehatan harus dilindungi, termasuk dalam situasi konflik, kerusuhan, maupun bencana.

Bisa Dipidana Jika Diserang

Jika ada pihak yang dengan sengaja merusak, menghalangi, atau menyerang ambulan, bisa dijerat pasal pidana. Misalnya dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan jika menyasar petugas medis. Ancaman hukumannya bisa berupa denda hingga kurungan penjara.

BeritaTerkait

Polisi Masih Dalami Laporan Dugaan Investasi SnapBoost di Madiun, Korban Terus Bertambah

Passion Itu Bukan Sekadar Hobby

Kepolisian menegaskan ambulan adalah objek vital yang tidak boleh diganggu. “Ambulan membawa nyawa. Jika ada yang menyerang, jelas itu tindak pidana dan akan diproses hukum,” kata seorang pejabat Polri.

Belajar dari Insiden Lapangan

Beberapa kali dalam aksi massa, ambulan menjadi korban. Ada yang dilempari, bahkan dihentikan paksa. Padahal, menurut regulasi, apapun situasinya ambulan tidak boleh dihalangi.

Pakar hukum pidana menilai masyarakat harus sadar bahwa menghalangi atau menyerang ambulan sama saja mengancam keselamatan pasien di dalamnya.

“Kalau ambulan terhambat, artinya ada nyawa yang dipertaruhkan. Itu sebabnya hukum memberi perlindungan khusus,” ujar pakar hukum Universitas Indonesia, (nama).

Kesadaran Publik atau Kesadaran Polisi?

Hukum sudah jelas: ambulan wajib dilindungi. Kini, tantangannya adalah kesadaran publik atau polisi agar tidak terprovokasi. Ambulans bukan musuh, melainkan harapan terakhir bagi mereka yang membutuhkan pertolongan medis cepat.

Share220SendScan

Trending

public

betcio

28 minutes ago
public

Attrezzatura essenziale cosa serve a un principiante nello sport

1 hour ago
public

Как выбрать слоты в Пин Ап: советы для успешной игры

2 hours ago
public

Reglas fundamentales de etiqueta en los casinos lo que debes saber

3 hours ago
public

Responsible Gambling How to Keep Your Bets Under Control

4 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

betcio

June 24, 2026

Attrezzatura essenziale cosa serve a un principiante nello sport

June 24, 2026

TERPOPULER

Kuota SD Sekolah Rakyat di Ngawi Baru Terisi Tiga Siswa, Pemkab Usulkan Anak Panti Asuhan Jadi Solusi

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Serap Aspirasi Warga Ngawi, Budi Sulistyono Soroti Kondisi Ekonomi dan Dorong Evaluasi Program Pemerintah

Desa Batur Banjarnegara Sembelih 399 Hewan Kurban, Tradisi Gotong Royong Warga Jadi Sorotan Nasional

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In