Saturday, April 25, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Pojok Milenial Isu Hangat

Ambulan Dilindungi atau Dipukuli? Begini Aturan Hukumnya!

by Jeje
September 3, 2025
Reading Time: 2 mins read
Ambulan Dilindungi atau Dipukuli? Begini Aturan Hukumnya!

Ilustrasi.

IndonesiaBuzz: Pojok Milenial – Ambulan semestinya mendapat perlindungan penuh karena berfungsi menyelamatkan nyawa. Namun dalam sejumlah peristiwa, kendaraan medis justru jadi sasaran amarah massa. Lantas, bagaimana aturan hukumnya?

Ambulans Harus Dilindungi

Dalam Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ambulan yang sedang mengangkut orang sakit memiliki hak prioritas di jalan. Artinya, kendaraan lain wajib memberi jalan dan tidak boleh menghalangi laju ambulan.

Selain itu, UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 juga menegaskan tenaga medis serta sarana pelayanan kesehatan harus dilindungi, termasuk dalam situasi konflik, kerusuhan, maupun bencana.

Bisa Dipidana Jika Diserang

Jika ada pihak yang dengan sengaja merusak, menghalangi, atau menyerang ambulan, bisa dijerat pasal pidana. Misalnya dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan jika menyasar petugas medis. Ancaman hukumannya bisa berupa denda hingga kurungan penjara.

BeritaTerkait

Polisi Masih Dalami Laporan Dugaan Investasi SnapBoost di Madiun, Korban Terus Bertambah

Passion Itu Bukan Sekadar Hobby

Kepolisian menegaskan ambulan adalah objek vital yang tidak boleh diganggu. “Ambulan membawa nyawa. Jika ada yang menyerang, jelas itu tindak pidana dan akan diproses hukum,” kata seorang pejabat Polri.

Belajar dari Insiden Lapangan

Beberapa kali dalam aksi massa, ambulan menjadi korban. Ada yang dilempari, bahkan dihentikan paksa. Padahal, menurut regulasi, apapun situasinya ambulan tidak boleh dihalangi.

Pakar hukum pidana menilai masyarakat harus sadar bahwa menghalangi atau menyerang ambulan sama saja mengancam keselamatan pasien di dalamnya.

“Kalau ambulan terhambat, artinya ada nyawa yang dipertaruhkan. Itu sebabnya hukum memberi perlindungan khusus,” ujar pakar hukum Universitas Indonesia, (nama).

Kesadaran Publik atau Kesadaran Polisi?

Hukum sudah jelas: ambulan wajib dilindungi. Kini, tantangannya adalah kesadaran publik atau polisi agar tidak terprovokasi. Ambulans bukan musuh, melainkan harapan terakhir bagi mereka yang membutuhkan pertolongan medis cepat.

Share220SendScan

Trending

GRIB Jaya Madiun Desak Tindak Dugaan Penahanan Ijazah
Halo Jatim

GRIB Jaya Madiun Desak Tindak Dugaan Penahanan Ijazah

57 minutes ago
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242,9 Miliar
News

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242,9 Miliar

6 hours ago
Prajurit TNI Gugur dalam Misi UNIFIL, Pemerintah Kutuk Serangan dan Desak Investigasi Internasional
News

Prajurit TNI Gugur dalam Misi UNIFIL, Pemerintah Kutuk Serangan dan Desak Investigasi Internasional

7 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Intensifkan Inspeksi Jalur dengan Lori Dresin
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Intensifkan Inspeksi Jalur dengan Lori Dresin

19 hours ago
Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana
News

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

19 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

GRIB Jaya Madiun Desak Tindak Dugaan Penahanan Ijazah

GRIB Jaya Madiun Desak Tindak Dugaan Penahanan Ijazah

April 25, 2026
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242,9 Miliar

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242,9 Miliar

April 25, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In