IndonesiaBuzz: Sragen, 2 September 2025 – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen masih memburu dua pelaku perusakan pos polisi dan fasilitas pemerintah, termasuk kantor DPRD Sragen. Dua pelaku lainnya telah ditangkap.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (2/9/25), bahwa kasus ini melibatkan empat orang. Dua pelaku yang ditangkap adalah RY, 20, warga Desa Jono, Tanon, dan WW, 27, warga Desa Karungan, Plupuh. Dua pelaku yang masih buron berinisial AG, pelaku perusakan, dan RN, pembuat konten live di media sosial saat aksi berlangsung.
Ardi menuturkan, perusakan pos polisi bermula pada Jumat (29/8/25) malam. RY berangkat dari rumah untuk nongkrong di depan DPRD bersama temannya. Saat kunci motornya hilang, RY menghubungi WW untuk membawa pulang motor tersebut. Keesokan harinya, Sabtu (30/8/25) pukul 02.45 WIB, mereka bergerak dari DPRD ke Alun-alun Sragen.
Dalam perjalanan, para pelaku bersama massa menyerang pos polisi menggunakan tiang bendera bambu dan melempari batu. Mereka juga menyerang pospol di Alun-alun Sragen. Akibat perbuatan itu, tujuh kaca pintu dan jendela pecah dengan total kerugian mencapai Rp4 juta.
“RY memukul kaca dengan tiang bambu hingga tiga kaca pecah dan merusak seng menggunakan pralon. WW juga melakukan kekerasan terhadap barang di pospol, sementara buronan AG ikut merusak dan RN membuat konten video di media sosial,” jelas Ardi.
Polisi berhasil mengamankan serpihan kaca pospol dan sepeda motor Yamaha Nmax yang digunakan saat aksi. Dua pelaku yang sudah ditangkap dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.(red-)







