IndonesiaBuzz, Madiun – 14 Agustus 2025 – Wali Kota Madiun Maidi menyoroti efisiensi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, termasuk kantor Partai Golkar di Jalan M.J. Panjaitan yang luasnya mencapai lebih dari 2.000 meter persegi namun dinilai jarang digunakan. Pernyataan itu disampaikan Maidi pada 8 Agustus 2025 lalu.
Maidi mengusulkan agar lahan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, seperti dapur makanan bergizi (MBG), pendidikan, atau program lain yang bermanfaat bagi warga.
“Kalau itu efisiensi, alangkah baiknya disumbangkan untuk kegiatan sosial, dapur makanan bergizi, atau pendidikan. Toh, kantor itu aset milik pemerintah daerah, akan lebih bagus dan efisien sehingga kita tidak hanya diklaim dengan dokumen saja. Itu hal-hal yang perlu kita sikapi,” ujar Maidi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Madiun Sukriyanto (9/8/25) menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum yang sah untuk menguasai lahan tersebut.
“Golkar bukan tanpa alas hak menguasai objek tanah yang dimaksud. Sudah pasti ada landasan hukumnya yang minimal saksi fakta,” ujarnya.
Sukriyanto menyatakan siap membuka ruang komunikasi jika ada rencana perubahan pemanfaatan lahan. Ia juga menilai usulan Pemkot untuk menjadikannya dapur MBG sejalan dengan visi partainya.
“Kami berpikir positif kepada beliau (Wali Kota), mungkin tidak mengetahui secara pasti alas hak Partai Golkar. Kalau untuk MBG, Partai Golkar juga akan mengajukan sebagai dapur MBG untuk mendukung program pemerintah pusat,” jelasnya.
Golkar saat ini tengah mengkaji pengajuan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lokasi tersebut.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah usulan efisiensi tersebut hanya akan diterapkan pada lahan milik Partai Golkar, atau juga berlaku bagi aset-aset lain yang dikelola pihak di luar lawan politik dalam Pilkada. (red)





