IndonesiaBuzz: Klaten, 13 Juni 2025 – Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, menjadi contoh konkret pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan. Berbekal komitmen dan inovasi, pemerintah desa setempat membangun Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) secara swadaya, memanfaatkan dana desa sekaligus dukungan penuh dari Kepala Desa (Kades), Sabiq Muhammad, yang bahkan menyisihkan gajinya demi kelancaran operasional program tersebut.
TPS3R berdiri di atas lahan kas desa seluas 3.000 meter persegi. Bangunan berukuran 5 x 10 meter itu mulai beroperasi dalam dua bulan terakhir, dikelola oleh tiga sukarelawan yang telah menjalani pelatihan khusus di Desa Cucukan, Kecamatan Prambanan. Program ini lahir dari kegelisahan atas kondisi lingkungan desa yang sempat menjadi titik pembuangan sampah liar, termasuk di sungai dan lahan tidak produktif.
“Dulu saat kampanye saya menegaskan pentingnya desa peduli terhadap sampah. Kondisi waktu itu sangat memprihatinkan,” ujar Sabiq, yang mulai menjabat pada 2023 di usia 27 tahun.
Proses pendirian TPS3R membutuhkan waktu setahun, mulai dari perencanaan, pembentukan tim pengelola, hingga penyediaan sarana pendukung. Meski menghadapi tantangan dalam mencari relawan yang bersedia bergelut di dunia persampahan, Sabiq akhirnya berhasil membentuk tim yang solid. Dana sebesar Rp70 juta dari dana desa digunakan untuk membangun fasilitas utama seperti hanggar, toilet, dan ruang pemrosesan sampah organik. Sementara itu, alat pencacah dan pengayak diperoleh dari pinjaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan armada pengangkut sementara memanfaatkan kendaraan roda tiga milik Kelompok Wanita Tani (KWT).
TPS3R kini melayani sekitar 130 pelanggan rumah tangga yang sampahnya dikumpulkan setiap hari oleh petugas. Sampah organik diolah menjadi kompos, sedangkan sampah bernilai ekonomis dikumpulkan untuk menunjang kesejahteraan para pengelola. Demi menjaga keberlanjutan operasional, Sabiq secara pribadi menanggung honor tiga petugas selama dua bulan terakhir, menyusul aturan yang melarang penggunaan dana desa untuk pemberian insentif petugas pengelola sampah.
“Untuk sementara seluruh biaya operasional, termasuk honor petugas, saya ambilkan dari gaji saya pribadi,” ungkap Sabiq, yang menerima penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan.
Petugas menerima honor Rp850.000 pada bulan pertama, dan dalam waktu dekat akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan—juga dibiayai dari gaji Kades. “Ini bentuk apresiasi atas pengorbanan mereka. Saya tahu tidak semua orang sanggup bekerja di sektor pengelolaan sampah,” lanjutnya.
Salah satu pengelola, Khodir (53), mengaku termotivasi oleh keinginan melihat desanya lebih bersih dan tertata. Setiap pagi sejak pukul 06.00 WIB, ia bersama rekan-rekannya menyusuri pemukiman warga untuk mengangkut sampah.
“Kami ingin desa ini bersih, nyaman, dan maju. Kebersihan itu fondasi peradaban,” ujarnya.
Sabiq menargetkan jumlah pelanggan meningkat menjadi 300 rumah tangga pada September mendatang. Ia optimistis, ketika target tersebut tercapai, pendapatan TPS3R akan cukup untuk menggaji para pengelola minimal setara upah minimum regional (UMR), tanpa lagi bergantung pada gajinya.





