IndonesiaBuzz: Jakarta, 12 Juni 2025 — Pemerintah Arab Saudi resmi membatalkan wacana pemangkasan kuota haji Indonesia hingga 50 persen. Keputusan ini diambil setelah diskusi intensif dengan Badan Penyelenggara (BP) Haji yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, serta pengakuan atas komitmen Indonesia dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa wacana pemotongan kuota sempat berkembang di internal Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai respons terhadap sejumlah evaluasi pelaksanaan haji tahun ini. Menurut Dahnil, usulan tersebut muncul sebagai bentuk peringatan agar Indonesia meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji.
“Wacana itu berkembang karena mereka ingin memberikan semacam peringatan. Mereka menilai pelaksanaan haji tahun ini dari Indonesia belum optimal,” ujar Dahnil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025) malam.
Namun, setelah dilakukan pembicaraan antara Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf dengan otoritas Arab Saudi, Dahnil memastikan bahwa rencana pengurangan kuota tidak akan dilanjutkan.
“Mereka menyampaikan kepada kami bahwa Arab Saudi masih memiliki kepercayaan besar terhadap Indonesia, khususnya kepada Presiden Prabowo,” tegas Dahnil.
Kepercayaan tersebut, lanjut Dahnil, didasarkan pada langkah konkret Presiden Prabowo yang membentuk BP Haji sebagai lembaga khusus untuk menangani penyelenggaraan haji secara lebih profesional dan terfokus.
“Presiden telah membentuk manajemen baru dalam bentuk badan penyelenggara haji. Ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperbaiki tata kelola haji,” tambahnya.
Dahnil juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir atas isu pemangkasan kuota. Pemerintah, melalui BP Haji, akan terus mengawal dan memastikan kuota jemaah haji Indonesia tetap aman.
“Yang jelas, Presiden dan kami yang ditugaskan akan memastikan kuota tidak dipotong. Bahkan, kita berharap ke depan kuota bisa ditambah,” ujarnya.
Sebelumnya, kabar pemangkasan kuota sempat menimbulkan kekhawatiran publik. Pasalnya, jika benar terjadi, hal ini akan memperpanjang antrean calon jemaah haji, yang di beberapa daerah bahkan telah mencapai masa tunggu hingga 25 tahun.







