Indonesiabuzz.com : Nasional, 26 Desember 2024 – Pasca penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan kasus Harun Masiku yang hingga saat ini masih menjadi buron KPK, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum, Ronny Talapessy menyatakan bahwa pihak PDIP siap untuk pasang badan.
Dirinya mengaku bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum dalam melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap Hasto Kristiyanto dalam melalui prahara hukum yang sedang menimpanya.
Ronny Talapessy mengatakan bahwa kubu PDIP sedang merancang strategi jitu demi membela Hasto Kristiyanto.
“Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami,” kata Ronny Talapessy di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Meski demikian, hingga saat ini dirinya pun belum dapat menentukan langkah hukum seperti apa yang akan diambil oleh pihaknya untuk merespon penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
“Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Dan satu lagi berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto Kristiyanti juga ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Parahnya, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. (Puthut-Red)







