IndonesiaBuzz: Hukum & Kriminal Jakarta, 18 Desember 2024 – Terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), membantah keras tuduhan bahwa dirinya, keluarga, maupun terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi timah pernah memiliki, melihat, atau menikmati uang hasil korupsi yang disebutkan sebesar Rp300 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan Harvey dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024).
“Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin, jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu,” ujar Harvey dengan tegas, seperti yang dilansir dari Antara.
Harvey mengungkapkan bahwa ia merasa janggal dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencatatkan kerugian negara dalam kasus tersebut. Menurutnya, perhitungan itu tidak profesional dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Ahli yang memberikan perhitungan kerugian negara itu tidak profesional. Kesaksiannya dimulai dengan ketidakpedulian terhadap kondisi penambangan liar di Bangka Belitung,” jelas Harvey. Dia menambahkan bahwa ahli tersebut juga enggan menjawab pertanyaan dari terdakwa, penasihat hukum, maupun majelis hakim yang ingin menggali lebih dalam informasi yang ada.
Sikap tidak profesional tersebut, kata Harvey, semakin terlihat ketika pihaknya meminta agar hasil perhitungan ahli tersebut diteliti lebih lanjut, namun permohonan itu ditolak begitu saja.
“Sungguh sangat tidak etis untuk seorang ahli profesor,” tegasnya.
Harvey pun menyatakan kebingungannya mengenai asal-usul perhitungan kerugian negara yang mencapai angka fantastis Rp300 triliun dalam kasus ini. Ia bahkan menilai bahwa auditor, jaksa, dan masyarakat Indonesia telah “terkena prank” oleh ahli yang memberikan kesaksian tersebut.
“Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-prank oleh ahli,” tambah Harvey, yang terlihat yakin bahwa pengadilan akan membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara tersebut tidak tepat.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022, Harvey sendiri dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Harvey terancam menjalani pidana kurungan tambahan selama 1 tahun.







