Thursday, September 24, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun dalam Kasus Timah

by Nor Eko
December 19, 2024
Reading Time: 2 mins read
Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun dalam Kasus Timah

Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis (Foto;Istimewa)

IndonesiaBuzz: Hukum & Kriminal Jakarta, 18 Desember 2024 – Terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), membantah keras tuduhan bahwa dirinya, keluarga, maupun terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi timah pernah memiliki, melihat, atau menikmati uang hasil korupsi yang disebutkan sebesar Rp300 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan Harvey dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024).

“Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin, jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu,” ujar Harvey dengan tegas, seperti yang dilansir dari Antara.

Harvey mengungkapkan bahwa ia merasa janggal dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencatatkan kerugian negara dalam kasus tersebut. Menurutnya, perhitungan itu tidak profesional dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Ahli yang memberikan perhitungan kerugian negara itu tidak profesional. Kesaksiannya dimulai dengan ketidakpedulian terhadap kondisi penambangan liar di Bangka Belitung,” jelas Harvey. Dia menambahkan bahwa ahli tersebut juga enggan menjawab pertanyaan dari terdakwa, penasihat hukum, maupun majelis hakim yang ingin menggali lebih dalam informasi yang ada.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

Sikap tidak profesional tersebut, kata Harvey, semakin terlihat ketika pihaknya meminta agar hasil perhitungan ahli tersebut diteliti lebih lanjut, namun permohonan itu ditolak begitu saja.

“Sungguh sangat tidak etis untuk seorang ahli profesor,” tegasnya.

Harvey pun menyatakan kebingungannya mengenai asal-usul perhitungan kerugian negara yang mencapai angka fantastis Rp300 triliun dalam kasus ini. Ia bahkan menilai bahwa auditor, jaksa, dan masyarakat Indonesia telah “terkena prank” oleh ahli yang memberikan kesaksian tersebut.

“Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-prank oleh ahli,” tambah Harvey, yang terlihat yakin bahwa pengadilan akan membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara tersebut tidak tepat.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022, Harvey sendiri dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Harvey terancam menjalani pidana kurungan tambahan selama 1 tahun.

Tags: 271 THarvey MoeisKasus Timahkorupsi timah
Share220SendScan

Trending

DPR Soroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus Napi
News

DPR Soroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus Napi

3 hours ago
15 KPM PKH di Batuwarno Graduasi Mandiri, Bupati Wonogiri Dorong Keluarga Lepas dari Bansos
News

15 KPM PKH di Batuwarno Graduasi Mandiri, Bupati Wonogiri Dorong Keluarga Lepas dari Bansos

3 hours ago
Peduli Warga, Bidpropam Polda Jateng Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih
News

Peduli Warga, Bidpropam Polda Jateng Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih

4 hours ago
KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan
News

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

4 hours ago
Ombudsman Temukan Hunian Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Warga Binaan Diduga Bayar untuk Menempati
News

Ombudsman Temukan Hunian Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Warga Binaan Diduga Bayar untuk Menempati

4 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

DPR Soroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus Napi

DPR Soroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus Napi

September 24, 2026
15 KPM PKH di Batuwarno Graduasi Mandiri, Bupati Wonogiri Dorong Keluarga Lepas dari Bansos

15 KPM PKH di Batuwarno Graduasi Mandiri, Bupati Wonogiri Dorong Keluarga Lepas dari Bansos

September 24, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

IBCA MMA Debut di POPDA XV Jatim 2026, Pertandingkan 30 Kelas di Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In