IndonesiaBuzz: Halo Jatim – Seorang pria lansia berinisial S (73), warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, ditangkap polisi usai membacok tetangganya, M (69). Insiden yang dipicu oleh masalah tanaman pisang ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di area persawahan desa tersebut, pada Senin (18/11/2024).
Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula ketika S sering mendapati korban, M, menebangi pohon pisangnya tanpa izin. Pada hari kejadian, S memergoki M sedang menebang tanaman pisang miliknya. Emosi tak terbendung, S langsung membacok M menggunakan parang.
“Saat memergoki korban menebang pisangnya, pelaku langsung emosi dan membacok korban,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Tuban, Selasa (19/11/2024).
Akibat pembacokan tersebut, M mengalami luka serius di bagian kepala dan kaki. Korban segera dilarikan ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah kejadian, polisi bergerak cepat dengan mengamankan pelaku di kediamannya. Barang bukti berupa parang yang digunakan untuk membacok korban turut disita. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, S ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” kata AKP Dimas.
Dalam pengakuannya, S mengaku kesal karena korban kerap kali merusak tanamannya tanpa izin. Konflik ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama hingga memicu tindakan kekerasan.
Kasatreskrim Polres Tuban mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan menghindari kekerasan.
“Kami mengingatkan pentingnya mencari solusi bersama agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindak pidana. Masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan masalah dengan cara damai demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. @wara-e







