IndonesiaBuzz: Kesehatan – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menghentikan penjualan online jajanan asal Tiongkok bernama Latiao setelah munculnya Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP) di beberapa wilayah Indonesia. Langkah ini diambil setelah BPOM menerima laporan dari tujuh daerah yang melaporkan kasus keracunan akibat mengonsumsi produk tersebut.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (1/11/2024), menyatakan bahwa BPOM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus penjualan produk Latiao dari platform online. “Karena barang ini (Latiao) dijual secara online, kami meminta kepada pihak terkait Kementerian untuk men-take down produk online bekerja sama dengan Kominfo,” ujar Taruna.
Laporan Kasus Keracunan di Berbagai Daerah
KLB KP yang diduga akibat konsumsi Latiao dilaporkan terjadi di tujuh wilayah, yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau. Para korban, yang sebagian besar adalah murid sekolah, mengalami gejala keracunan seperti mual, muntah, pusing, dan sakit perut setelah mengonsumsi makanan ini.
Hasil Pengujian dan Langkah Pengendalian
BPOM menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium, produk Latiao terindikasi terkontaminasi bakteri Bacillus cereus. Bakteri ini diketahui dapat menghasilkan racun yang memicu gejala keracunan. Menyikapi temuan ini, BPOM telah menginstruksikan penarikan serta pemusnahan produk Latiao di pasaran sebagai bentuk komitmen dalam melindungi kesehatan masyarakat.
Sebagai jajanan berbahan dasar tepung dengan tekstur kenyal dan rasa pedas gurih, Latiao sebelumnya cukup populer di kalangan anak-anak. Namun, dengan adanya kasus keracunan massal ini, BPOM mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari konsumsi makanan impor yang belum melalui proses pengawasan resmi.







