IndonesiaBuzz: Politik & Pemerintahan – Dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, terdapat dua sekretaris yang berperan penting dalam menjalankan tugas kenegaraan, yaitu Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) dan Sekretaris Kabinet (Setkab). Mensetneg dijabat oleh Prasetyo Hadi, sementara posisi Setkab diemban oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.
Mayor Teddy, yang sebelumnya dikenal sebagai ajudan Presiden Prabowo, resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet periode 2024-2029 pada Senin (21/10/2024).
Perbedaan Fungsi Antara Mensesneg dan Setkab
Kendati kedua lembaga ini memiliki tugas di bidang kesekretariatan, ada perbedaan mendasar dalam fungsi dan tanggung jawab mereka. Keduanya berada di bawah kendali Presiden dan memiliki peran strategis dalam pemerintahan, namun dengan fokus tugas yang berbeda.
Kementerian Sekretariat Negara bertugas memberikan dukungan teknis, administrasi, dan pelayanan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, lembaga ini juga berperan dalam mengelola urusan kerumahtanggaan, pengamanan, serta berbagai urusan hukum yang terkait dengan kebijakan Presiden.
Berikut ini adalah fungsi lengkap Kementerian Sekretariat Negara:
- Pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden
- Pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara
- Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing
- Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional
- Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri
- Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden
- Pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
- Koordinasi dan perumusan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara
- Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Sekretariat Kabinet memiliki fokus pada pengelolaan persidangan kabinet serta penyusunan dan rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah. Lembaga ini bertugas memastikan kebijakan yang disusun oleh Presiden dan Wakil Presiden dapat berjalan sesuai rencana.
Berikut fungsi lengkap Sekretariat Kabinet:
- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
- Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan
- Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah
- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden
- Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum
- Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan
- Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir
- Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah
- Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet
- Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet
- Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Meskipun sama-sama bertanggung jawab kepada Presiden, Mensesneg dan Setkab memiliki peran yang berbeda. Mensesneg lebih fokus pada dukungan teknis, administrasi, dan keprotokolan, sedangkan Setkab lebih berperan dalam mengkaji, merekomendasikan, dan mengelola kebijakan pemerintah serta persidangan kabinet.
Dengan demikian, kedua lembaga ini saling melengkapi dalam menjalankan roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. @wara-e







