Wednesday, August 19, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Ekonomi & Bisnis

Soroti Pelanggaran UMK di Kota Madiun, SBMR Desak Pemkot Proaktif

by Redaksi IndonesiaBuzz
August 21, 2024
Reading Time: 2 mins read
Soroti Pelanggaran UMK di Kota Madiun, SBMR Desak Pemkot Proaktif

Ketua SBMR, Aris Budiono (Istimewa)

IndonesiaBuzz: Madiun, 21 Agustus 2024 – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) mengungkapkan adanya perusahaan yang membayar gaji pekerja di bawah Upah Minimum Kerja (UMK). Ironisnya, praktik ini terjadi pada perusahaan yang memenangkan tender dari Pemerintah Kota Madiun.

Ketua SBMR, Aris Budiono, menyebutkan bahwa Upah Minimum Kerja Kota Madiun 2024 sebesar Rp. 2.274.277 masih diabaikan oleh beberapa perusahaan. Contohnya, pekerja parkir yang hanya dibayar Rp. 1.000.000, jauh di bawah 50% dari UMK.

“UMK adalah hak normatif pekerja yang seharusnya dipenuhi. Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan jelas tidak bekerja maksimal,” tegas Aris.

SBMR menyoroti pentingnya pemenuhan hak normatif sesuai amanat UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara mendapatkan penghidupan layak. Namun, banyak buruh di Madiun masih digaji di bawah standar yang ditetapkan.

BeritaTerkait

120 ASN Ngawi Dimutasi dan Dipromosikan, Pemkab Terapkan Manajemen Talenta

Petani Wonogiri Tanam Bawang Putih Serentak, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa

Aris menambahkan bahwa kebijakan upah minimum diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari UU Cipta Kerja.

Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 menyatakan bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan untuk menjamin penghidupan layak bagi pekerja.

Aris menegaskan bahwa perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK melanggar pasal 185 junto pasal 88E angka 2 UU 6/2023, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

SBMR mendesak pemerintah lebih proaktif mengontrol kebijakan upah. Jika Dinas Tenaga Kerja baru bertindak setelah ada laporan, menurut Aris, dinas tersebut sebaiknya dibubarkan karena tidak proaktif dalam menjalankan tugasnya.

“Gaji Rp. 1 juta di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok sangat tidak layak. Pemerintah Kota Madiun boleh saja menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan parkir, tapi harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkas Aris. “Buruh bukan tumbal krisis, bukan pula tumbal kaum kapitalis,” tandasnya. @indonesiabuzz

Tags: Aris Budionogaji di bawah UMKhak normatif pekerjakebijakan pengupahanpelanggaran upahPemerintah Kota Madiunpengawasan ketenagakerjaanperusahaan mitra Pemkotsanksi pidanaSBMRSerikat Buruh Madiun Rayatuntutan SBMR.UMKUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023upah minimum kerja
Share221SendScan

Trending

120 ASN Ngawi Dimutasi dan Dipromosikan, Pemkab Terapkan Manajemen Talenta
News

120 ASN Ngawi Dimutasi dan Dipromosikan, Pemkab Terapkan Manajemen Talenta

49 minutes ago
Petani Wonogiri Tanam Bawang Putih Serentak, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa
News

Petani Wonogiri Tanam Bawang Putih Serentak, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa

1 hour ago
Auto Draft
News

KAI Daop 7 Hadirkan Rail Clinic di Stasiun Geneng

2 hours ago
Setelah Kebakaran 13 Hari, Gunung Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan Mulai 20 Agustus
News

Setelah Kebakaran 13 Hari, Gunung Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan Mulai 20 Agustus

10 hours ago
Forkab Bojonegoro 2026 Libatkan 36 UMKM Pemuda, Olahraga Tradisional Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif
News

Forkab Bojonegoro 2026 Libatkan 36 UMKM Pemuda, Olahraga Tradisional Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

10 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

120 ASN Ngawi Dimutasi dan Dipromosikan, Pemkab Terapkan Manajemen Talenta

120 ASN Ngawi Dimutasi dan Dipromosikan, Pemkab Terapkan Manajemen Talenta

August 19, 2026
Petani Wonogiri Tanam Bawang Putih Serentak, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa

Petani Wonogiri Tanam Bawang Putih Serentak, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa

August 19, 2026

TERPOPULER

Sarana Damkar Ngawi Memprihatinkan, DPRD Sebut Kondisinya Darurat

TWC 3×3 Madiun 2026 Sukses Digelar, Ini Para Juaranya

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Comeback Dramatis, Persinga U-17 Tekuk Mojokerto FC 3-1 di Laga Perdana Soeratin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In