IndonesiaBuzz: Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lonjakan signifikan dalam perputaran uang untuk judi online di Indonesia selama tiga tahun terakhir. Berdasarkan laporan transaksi keuangan mencurigakan, jumlahnya meningkat tajam dari tahun ke tahun.
Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, perputaran uang untuk judi online mencapai Rp57 triliun. Angka ini melonjak menjadi Rp81 triliun pada tahun 2022, dan kemudian meningkat drastis menjadi Rp327 triliun pada tahun 2023.
“Memasuki triwulan pertama tahun 2024, angka tersebut sudah mencapai Rp600 triliun,” kata Natsir dalam diskusi online bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Selain nilai transaksi, jumlah transaksi juga terus meningkat. Pada tahun 2022, tercatat ada 11.222 transaksi, kemudian pada tahun 2023 jumlahnya naik menjadi 24.850 transaksi. Sejak Januari hingga Mei 2024, sudah ada 14.575 transaksi.
“Semua angka-angka ini membuktikan bahwa masalah judi online di Indonesia cukup meresahkan,” ujar Natsir.
Dalam presentasinya, Natsir menjelaskan bahwa judi online menjadi transaksi keuangan mencurigakan terbesar dengan persentase 32,1 persen. Angka ini jauh melampaui transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana korupsi yang hanya sebesar 7 persen.
“Secara akumulasi, judi menyumbang bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kami terima, yaitu 32,1 persen. Sementara penipuan menyumbang 25,7 persen, tindak pidana lainnya 12,3 persen, dan korupsi hanya 7 persen,” jelas Natsir.
PPATK memiliki kewenangan untuk mengidentifikasi aliran uang yang terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang melalui penyedia jasa keuangan atau bank. Menurut Natsir, laporan dari penyedia jasa keuangan memungkinkan PPATK untuk mendeteksi transaksi terkait judi online.
“Kami menerima laporan dari penyedia jasa keuangan dan dapat mengidentifikasi aliran uang yang terindikasi tindak pidana. Dari pelaku, uang dikirim ke bandar kecil, lalu ke bandar besar,” ungkap Natsir.
Transaksi keuangan dari pemain judi online tidak hanya melalui bank, tetapi juga melalui e-wallet atau dompet digital.
“Banyak e-wallet digunakan. Kami selalu berkoordinasi dengan pihak pelapor untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan, baik terkait judi maupun tindak pidana lainnya,” tambah Natsir. @cinde







