IndonesiaBuzz: Politik & Pemerintahan – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mendekati tahap akhir dengan semua aspek substansinya telah terpenuhi 100 persen. RPP ini ditargetkan akan diterbitkan pada akhir April 2024 untuk memastikan implementasi yang efektif dan pengikut terbaik dari bangsa dapat berpartisipasi dalam reformasi birokrasi dan pembangunan nasional.
Diketahui, RPP tersebut terdiri dari 22 bab yang mencakup 305 pasal dengan beberapa substansi yang meliputi pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, serta hak dan kewajiban ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, memimpin rapat pembahasan progres RPP manajemen ASN secara virtual pada hari Senin (11/3/2024).
“RPP ini harus memiliki dampak yang transformatif dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan sesuai dengan arahan Presiden. Setelah semua aspek terpenuhi, targetnya adalah pada tanggal 30 April 2024,” ujar Anas seperti yang dikutip dalam keterangan tertulis Kementerian PAN-RB, Selasa (12/3/2024).

Anas menyatakan bahwa ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Salah satunya adalah penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel untuk menjawab kebutuhan organisasi yang lincah dan kolaboratif.
“Selama ini, rekrutmen pegawai baru hanya dilakukan secara tahunan setelah adanya pensiun. Namun, dengan RPP ini, akan ditetapkan tiga siklus rekrutmen per tahun,” jelasnya.
Selain itu, RPP ini juga membahas kemudahan mobilitas talenta nasional di antara instansi pemerintah untuk mengatasi kekurangan pegawai di daerah tertinggal.
“Talent-talent ASN saat ini cenderung terpusat di kota-kota besar, sementara daerah tertinggal masih mengalami kekurangan pegawai. Oleh karena itu, kita akan mengatur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di daerah tertinggal,” tutur Anas.
RPP Manajemen ASN juga mengatur pola pengembangan kompetensi ASN yang lebih berfokus pada pembelajaran pengalaman seperti magang dan pelatihan langsung di lapangan.
“Terkait dengan kinerja, kita akan memastikan bahwa kinerja individu mencerminkan kinerja organisasi dengan baik,” tambah Anas.
Selain itu, RPP ini juga membahas jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya, dengan ketentuan yang bersifat resiprokal.
Anas juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam manajemen ASN dengan mempercepat pembangunan platform digital yang akan menjadi kewajiban bagi semua instansi pemerintah. Platform ini merupakan bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional, sehingga seluruh ASN dapat mengakses layanan tersebut.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melibatkan para pakar dan akademisi untuk memberikan masukan pada RPP ini guna memastikan kualitas dan implementasi yang baik di lapangan. @wara-e







