IndonesiaBuzz: Jakarta, 26 Februari 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah intensif mengusut kasus korupsi yang terjadi di rumah jabatan DPR RI, dengan dugaan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa kasus ini berkaitan dengan pasal kerugian negara, dan pihaknya masih melakukan penyelidikan terperinci terkait jumlah kerugian yang terjadi.
“Ya, betul, dugaan terkait pasal kerugian negara,” ujar Ali Fikri saat dihubungi pada Minggu (25/2/2024).
Meskipun KPK belum merinci secara rinci jumlah kerugian negara yang terjadi akibat kasus ini, hasil penghitungan awal menunjukkan bahwa korupsi di sektor rumah jabatan tersebut mengakibatkan negara merugi dalam jumlah miliaran rupiah.
“Kerugian negara dalam jumlah miliaran rupiah,” tegas Ali.
KPK sebelumnya telah mengungkap kasus dugaan korupsi terkait rumah jabatan di DPR RI dan saat ini telah meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan. Ali Fikri menjelaskan bahwa kasus ini telah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga gelar perkara, dan pimpinan KPK memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan, termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/2).
Dalam konteks aturan KPK, setiap kasus korupsi yang telah masuk tahap penyidikan pasti sudah menetapkan adanya tersangka. Meskipun demikian, KPK belum mengungkapkan secara resmi siapa sosok tersangka dalam kasus ini.
“Nanti saya pastikan kembali, termasuk untuk yang di Taspen. Proses penyelidikannya sudah kami sampaikan betul ada laporan masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dalam proses penyelidikan. Kesepakatan untuk naik pada proses penyidikan juga sudah dilakukan. Perkembangan-perkembangannya nanti kami sampaikan,” ungkap Ali.@cinde






