Indonesiabuzz.com : Surabaya, 16 Februari 2024 – Karena terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap RSH (balita berusia dua tahun lima bulan), polisi akhirnya menetapkan RS (27), warga Tambelangan, Sampang, Madura, sebagai tersangka. Tersangka RS adalah suami siri atau pacar dari SF, ibu kandung korban RSH. RS saat ini ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka RS terbukti menganiaya korban RSH dengan cara membenturkannya ke lantai.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP. Hendro Sukmono menjelaskan bahwa tersangka RS mengaku telah mencekik dan membenturkan korban ke lantai. Ini dilakukan oleh RS saat ibu korban sudah berangkat bekerja.
“Mengenai waktu penganiayaan ini masih kami dalami lagi. Tersangka ini sempat berkelit, hingga akhirnya penyidik bisa memojokkan tersangka dengan pertanyaannya, sehingga ia mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (16/2/2024).
Dari hasil penyidikan, ternyata korban RSH sebenarnya selama ini tinggal bersama neneknya. Namun, pada hari kejadian tersebut, sang nenek hendak keluar, sehingga RSH dititipkan ke ibu kandungnya yang kos di Jalan Kutisari Utara V, Surabaya.
Saat SF menelepon, tersangka tidak menjawabnya. Kemudian, ia menelepon lagi menggunakan panggilan biasa dan akhirnya dijawab oleh tersangka. Kemudian dalam perbincangan lewat telpon tersebut, tersangka meminta SF untuk segera pulang.
Sekitar pukul 17.00, SF pulang dan melihat korban tidur di samping tersangka.
“Saat itu, korban tidak bergerak dan ada kotoran korban yang buang air besar (BAB) di kasur saat itu,” lanjut AKBP. Hendro Sukmono.
SF mencoba untuk membangunkan anak ketiganya ini, namun korban sudah tidak memberikan respon sama sekali. Dirinya bersama tersangka kemudian membawa korban ke rumah sakit dan begitu sampai di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
SA, yang merupakan ayah kandung korban, setelah mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.
“Tersangka sempat berkelit ke SF jika ia tidak tahu apa-apa. Karena saat SF dating, ia pura-pura tidur. Namun, setelah cukup bukti akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Dari keterangan tersangka pada polisi, RS melakukan penganiayaan karena korban terus menangis dan jengkel karena korban sering buang air besar.
“Alasannya seperti itu, tersangka ini tidak bekerja,” katanya.
Sementara itu, dokter forensik RSU Dr. Soetomo Dokter Sari mengungkapkan, pihaknya melakukan pemeriksaan luar pada pukul 03.00.
Dari pemeriksaan tersebut, dirinya menemukan sejumlah memar di tubuh korban mulai kepala, dahi, perut, pinggang, hingga semua anggota gerak.
“Ada bekas hantaman benda tumpul di bagian tubuh tersebut, termasuk seluruh anggota gerak yaitu tangan dan kaki korban. Selain itu, kami menemukan pucat pada selaput lendir kepala, bibir, dan jari korban,” tuturnya.
Untuk pemeriksaan bagian dalam, terjadi patah pada tulang tengkorak bagian belakang, juga terjadi pendarahan di seluruh bagian otak dan rongga perut korban.
“Mengenai penyebab kematian korban kami masih menunggu hasil pemeriksaan pada lambung korban,” pungkasnya. (Puthut-Red)







