IndonesiaBuzz: Jayapura 7 Januari 2024. Sistem noken yang sebelumnya digunakan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Papua kini resmi ditiadakan dalam Pemilu 2024. Setelah pemekaran provinsi, sistem tersebut tidak lagi berlaku di wilayah Papua.
Sebelumnya, noken digunakan sebagai alternatif kotak suara, tetapi saat ini digunakan sebagai sarana penyerahan surat suara kepada calon atau partai tertentu di satu kampung.
Pemilu kali ini memungkinkan pemilih untuk langsung menggunakan hak suaranya tanpa melalui sistem noken. Ini diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa pemilu.
Penghapusan sistem noken disambut baik oleh beberapa pihak, termasuk Sekretaris DPD Golkar Papua dan Sekretaris DPD PDIP Papua, yang melihatnya sebagai pembelajaran politik bagi pemilih.
Kapolda Papua juga mengakui bahwa penggunaan sistem noken sebelumnya menjadi penyebab gangguan keamanan di wilayah tersebut.
Dengan demikian, Pemilu 2024 di Provinsi Papua berfokus pada pemilihan langsung tanpa melalui sistem noken, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih wakil mereka secara demokratis. @cinde







