IndonesiaBuzz: Jakarta, 2 Desember 2023 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan tema serta jadwal debat yang akan menjadi sorotan utama bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden 2024.
Debat antara capres dan cawapres akan dilaksanakan sebanyak lima kali, yang telah dirancang oleh KPU bekerja sama dengan tim kampanye masing-masing pasangan calon.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat tersebut akan mengusung tema yang mengacu pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN).
Berikut adalah jadwal serta tema yang akan diangkat dalam debat capres dan cawapres pada Pemilihan Presiden 2024:
1. Selasa, 12 Desember 2023
Tema: Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
2. Jumat, 22 Desember 2023
Tema: Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional.
3. Minggu, 7 Januari 2024
Tema: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, dan Pengelolaan APBN.
4. Minggu, 21 Januari 2024
Tema: Energi, Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM), SMN, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, dan Masyarakat Adat.
5. Minggu, 4 Februari 2024Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-Covid Society), dan Ketenagakerjaan.
Setiap sesi debat capres-cawapres akan mengikuti mekanisme yang terdiri dari enam segmen, mulai dari pembukaan hingga penutup, meliputi pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja.
Pelaksanaan debat akan dipublikasikan secara transparan dengan disiarkan secara langsung agar dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Kehadiran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam setiap debat akan menjadi tolak ukur kapabilitas mereka dalam memimpin Indonesia ke depan dalam kurun waktu lima tahun. @fajar-s







