IndonesiaBuzz: Ponorogo, 22 September 2025 – Gelombang perceraian kembali mewarnai Ponorogo, Jawa Timur. Sepanjang 2025, tercatat 844 perempuan mengajukan gugat cerai di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ponorogo. Jumlah itu empat kali lipat dibanding permohonan cerai talak yang diajukan pihak suami.
Humas PA Ponorogo, Maftuh Basuni, menyebut tren gugat cerai terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. “Tahun lalu ada 1.247 gugat cerai dari istri, sedangkan cerai talak hanya 376 kasus,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Maftuh, dominasi gugatan dari pihak perempuan dipicu oleh semakin terbukanya keberanian istri untuk melawan kondisi rumah tangga yang dianggap tidak sehat. Fenomena baru pun muncul, yakni sejumlah istri yang usai menerima akta cerai mengabadikan momen tersebut dalam bentuk video dan mengunggahnya ke media sosial.
Fakta lain, pekerja migran Indonesia (PMI) disebut menjadi penyumbang terbesar angka perceraian di Ponorogo. Lebih dari separuh gugatan berasal dari keluarga PMI.
“Alasan terbanyak masih soal ekonomi, disusul perselisihan rumah tangga, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga suami yang terjerat judi online. Kadang ada kasus, istri tiap bulan kirim uang dari luar negeri, tapi dipakai suami untuk perempuan lain,” tutur Maftuh.
Meski jumlah perceraian pada 2025 ini belum melampaui angka tahun lalu, PA Ponorogo tetap berupaya menekan kasus serupa. Mediasi menjadi langkah yang terus ditempuh sebelum sidang digelar.
“Kami selalu menasihati dan mendorong agar pasangan rujuk, terutama jika ada anak. Beberapa pasangan akhirnya bisa berdamai dan membatalkan gugatan,” kata Maftuh.
Fenomena meningkatnya gugat cerai ini mencerminkan dinamika sosial masyarakat Ponorogo, sekaligus menjadi catatan penting bagi upaya memperkuat ketahanan keluarga di tengah tekanan ekonomi dan perubahan gaya hidup. (As Adil Fajar/Koresponden Ponorogo)







