IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 Februari 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, harus diproses melalui sidang etik dan diadili di peradilan pidana. Ia menekankan, tidak ada satu pun anggota Polri yang kebal hukum.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tegas Yusril, Minggu (22/2/26).
Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban berinisial AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiyah, dalam insiden tersebut. Ia menilai peristiwa itu sangat disesalkan karena merenggut nyawa anak di bawah umur.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ujarnya.
Menurut Yusril, tindakan yang diduga dilakukan Bripda MS telah melampaui batas perikemanusiaan. Ia menegaskan, polisi sebagai aparat negara dan penegak hukum memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk terhadap mereka yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” katanya.
Ia mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dinilainya segera merespons kasus tersebut. Permohonan maaf dari Mabes Polri, lanjut Yusril, menunjukkan adanya perubahan sikap institusi ke arah yang lebih terbuka dan rendah hati.
Selain itu, kepolisian setempat telah menahan Bripda MS dan menetapkannya sebagai tersangka. Yusril menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri terus membahas perbaikan menyeluruh terhadap institusi kepolisian, mencakup aspek rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ucapnya.
Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya AT (14).
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyatakan bahwa proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan status Bripda MS berubah dari terlapor menjadi tersangka.
Peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Patroli bergerak dari Kompleks Mangga Dua, Langgur, sekitar pukul 02.00 WIT menuju Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Di lokasi tersebut, Bripda MS bersama sejumlah aparat turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga terjatuh dalam posisi telungkup. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis. Pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini kembali menguji komitmen reformasi kepolisian di tengah tuntutan publik terhadap profesionalisme dan akuntabilitas aparat penegak hukum. @yudi







