IndonesiaBuzz: 5 Februari 2025 – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Borobudur Bangkit (FMBB) menggelar aksi demonstrasi di Jalan Pramudyawardhani, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (2/2/2025). Mereka menuntut revisi Peraturan Presiden (Perpres) 101/2024 yang dianggap mengarah pada monopoli pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur.
Tuntutan FMBB: Revisi Perpres dan Keterlibatan Masyarakat
Dalam aksinya, FMBB menyuarakan tujuh aspirasi utama yang disebut sebagai Sapta Dharma. Salah satu tuntutan utama mereka adalah revisi Perpres 101/2024 yang dinilai memberikan kewenangan tunggal dalam pengelolaan Candi Borobudur kepada pihak tertentu, tanpa melibatkan masyarakat lokal.
Jack Priyana, anggota FMBB, menilai aturan tersebut menciptakan sistem manajemen tunggal yang hanya menguntungkan sektor pariwisata dan ekonomi bagi kalangan elite tertentu. “Kami mengusulkan pengelolaan berbasis integrated management, di mana masyarakat Borobudur juga diberi ruang untuk berpartisipasi,” ujarnya.
Benturan Kepentingan dan Dampak Ekonomi
Ketua FMBB, Puguh Tri Warsono, menyoroti adanya benturan kepentingan antara Museum Cagar dan Budaya Unit Warisan Borobudur—sebelumnya dikenal sebagai Balai Konservasi Borobudur—dengan PT Taman Wisata Borobudur sebagai pengelola. “Ego sektoral lebih diutamakan dibanding kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Selain revisi Perpres, FMBB juga menyampaikan enam tuntutan lain, yakni:
- Mendorong kebangkitan ekonomi warga terdampak akibat penutupan pintu 1 dan 2 Candi Borobudur.
- Mengusulkan skema voucer belanja dengan tiket masuk Candi Borobudur untuk meningkatkan perekonomian Kampung Seni Borobudur.
- Menolak keberadaan restoran Prana Borobudur di zona 2 karena dinilai merugikan pedagang lokal.
- Menuntut hak lapak bagi Paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) di Kampung Seni Borobudur.
- Menolak pembatasan jumlah pengunjung Candi Borobudur hanya 1.200 orang per hari dan mengusulkan kuota hingga 10.000 orang per hari.
- Meminta keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan Candi Borobudur.
Respons Pengelola: Perpres untuk Kepentingan Bersama
Menanggapi tuntutan tersebut, Penjabat Pengganti Sementara Corporate Secretary PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, Destantiana Nurina, menegaskan bahwa Perpres 101/2024 telah dirancang untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak. “Kami berkolaborasi dengan pemerintah desa, daerah, hingga provinsi dalam pengelolaan Borobudur,” katanya.
Sementara itu, arkeolog dari Museum Cagar dan Budaya Unit Warisan Borobudur, Hari Setyawan, menjelaskan bahwa pembatasan jumlah pengunjung bertujuan untuk menjaga kelestarian Candi Borobudur. “Langkah ini bukan untuk membatasi hak masyarakat, tetapi untuk mengurangi keausan batuan candi,” jelasnya.
Aksi demonstrasi ini menjadi bentuk perlawanan warga terhadap kebijakan yang mereka nilai kurang berpihak pada masyarakat lokal. Hingga kini, tuntutan revisi Perpres 101/2024 masih menjadi perdebatan antara warga dan pihak pengelola.