IndonesiaBuzz: Ngawi, 16 Januari 2026 – Wacana pengangkatan pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kian mengemuka dan menyedot perhatian publik, termasuk di Kabupaten Ngawi. Isu ini mencuat seiring telah beroperasinya puluhan SPPG di wilayah tersebut.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu mekanisme dan petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait rencana tersebut. Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Ngawi, Kamis (16/1/26).
Ony Anwar mengungkapkan, belum ada regulasi teknis yang mengatur tata cara pengusulan pegawai SPPG untuk diangkat sebagai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Oleh karena itu, Pemkab Ngawi belum dapat mengambil langkah lebih jauh.
“Terus terang sampai detik ini belum ada dari pusat terkait mekanisme usulan karyawan SPPG untuk masuk dalam daftar PPPK, baik penuh maupun paruh waktu. Kita masih menunggu juknisnya seperti apa, termasuk peran dan dorongan dari pemerintah daerah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.
Meski demikian, Ony Anwar menyatakan pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut, sepanjang tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngawi.
“Kalau penggajiannya melekat di Badan Gizi Nasional (BGN) dan tidak mengurangi APBD, ya insyaallah tidak ada masalah,” ujarnya.
Terkait perkembangan SPPG di Ngawi, Ony Anwar menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat 82 SPPG yang telah mengantongi izin operasional. Dari jumlah tersebut, sekitar 36 hingga 40 SPPG sudah aktif beroperasi.
“Yang izinnya sudah keluar ada 82. Kalau yang sudah beroperasi sekitar 36 sampai 40-an. Itu nantinya ada yang langsung dari pusat melalui BGN, dan ada juga yang bekerja sama dengan pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, untuk SPPG yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Pemkab Ngawi sebelumnya mengusulkan empat titik pembangunan. Namun, hanya tiga titik yang mendapat persetujuan.
“Kita mengusulkan empat, tapi yang diACC tiga titik. Saat ini sudah mulai proses pembangunan. Ke depan, setelah jadi, pengelolaannya direncanakan melalui BUMD, tapi mekanisme detailnya juga masih menunggu arahan,” terang Ony Anwar.
Adapun tiga lokasi SPPG yang diusulkan Pemkab Ngawi berada di Kecamatan Soko, Kecamatan Gemarang, Kecamatan Kendal, serta satu titik di Kecamatan Padas yang memanfaatkan bekas bangunan koperasi.
Sebagai informasi, wacana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dengan belum turunnya juknis dari pemerintah pusat, Pemkab Ngawi menegaskan akan bersikap hati hati sambil menunggu kepastian regulasi agar pelaksanaan program strategis nasional tersebut berjalan optimal dan berkeadilan.(Esaputra /Koresponden Ngawi)







