IndonesiaBuzz: Ponorogo, 15 Oktober 2025 – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo menelusuri kabar seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo yang diduga ditahan pihak Imigrasi Hongkong akibat kasus dugaan penjualan kartu ATM.
Informasi itu pertama kali mencuat lewat unggahan kanal YouTube Yuni TKW Hong Kong (@Curhatan BMI) pada 11 Oktober 2025. Dalam video tersebut, seorang perempuan mengaku ditahan pihak Imigrasi setelah menjual tiga kartu ATM miliknya.
Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan terkait peristiwa itu sejak Senin (14/10/25).
“Kami masih berkoordinasi dengan BP2MI, Pemprov, hingga jaringan lain untuk menelusuri informasi itu,” ujar Suko, Selasa (15/10/25).
Menurut kabar yang beredar, perempuan itu diduga menjual tiga kartu ATM miliknya seharga 4.000 dolar Hongkong (HKD). Namun hingga kini, identitas PMI tersebut belum terverifikasi secara resmi.
Dari pantauan media sosial, kasus ini ramai diperbincangkan di platform TikTok. Dalam salah satu siaran langsung, perempuan tersebut mengaku ditahan di Bandara Hongkong saat hendak pulang ke Indonesia.
Ia juga menyebut bahwa kartu ATM yang dijualnya diduga telah disalahgunakan pihak lain, sehingga membuatnya terjerat dugaan pelanggaran hukum setempat.
Suko memastikan, pemerintah daerah akan terus melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan nasib dan identitas PMI asal Ponorogo tersebut.
“Kami berupaya memverifikasi informasi dari berbagai sumber agar tidak ada simpang siur,” tegasnya. (As Adil Fajar/Koresponden Ponorogo)





