IndonesiaBuzz: Ngawi, 3 Oktober 2025 – SatReskoba Polres Ngawi. Dalam pengungkapan kasus bubuk haram tersebut, menyeret salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Jatim, berinisial ABHB.
Wakil Rakyat dari salah satu parpol yang berangkat dari Dapil 9 Jatim ini, diamankan Polisi, setelah sebelumnya menjadi saksi dan hasil tes urinenya, dinyatakan positif Narkoba.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, saat di konfirmasi awak media, membenarkan adanya penanganan kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Jatim.
“Polres ngawi, saat ini sedang menangani perkara narkoba yang dilakukan minggu lalu, di hari Sabtu dan Minggu. Kami berhasil mengamankan 2 orang. Dan dari 2 orang tersebut terus dikembangkan sehingga mencari saksi saksi yang menguatkan terhadap kesangkaan pasal terhadap yang salah satu dari 2 orang tersebut, yang diduga sebagai pengedar,” terang AKBP. Charles P Tampubolon, Jumat (3/10/25).
Dari pengembangan dua orang tersebut, akhirnya mengarah ke ABHB, dan yang bersangkutan di panggil sebagai saksi. Namun, saat dilakukan tes urine, polisi mendapati anggota DPRD Provinsi Jatim ini positif narkoba.
“Terus kita kembangkan sampai ke atas, kerjasama dengan siapa saja dan barangnya dapat dari mana sedang dalam proses penyelidikan. Salah satunya ada oknum anggota DPRD, Oknum tersebut sebagai saksi untuk menguatkan kesangkaan pasal terhadap kesangkaan yang sudah kita amankan. Saat melakukan pemeriksaan, kita sudah menjadi prosedural pemeriksaan saksi juga kita sertai dengan cek urin terhadap saksi tersebut. Dan hasil pemeriksaan, hasil test urin, hasilnya positif,” ungkap Charles.
Dan atas temuan itu, Polres Ngawi menyerahkan oknum tersebut ke pihak BNN, untuk mendapatkan rekomendasi rehabilitasi.
“Dan selanjutnya kita, melakukan assessment, kita serahkan kepada BNN untuk dilakukan assessment yang kemudian akan mendapatkan proses rehabilitasi. Karena hasil pemeriksaan selasa malam, setelah selasa malam besoknya kita arahkan ke BNN, untuk dilakukan assessment, untuk mendapatkan rehabilitasi,” jelasnya.
Namun, meski hasil pemeriksaan melalui tes urine positif narkoba. Pihak kepolisian tidak melakukan penggeledahan di rumah anggota DPRD Provinsi Jatim, yang berada di Ngawi.
“Tidak ada penggeledahan di rumahnya, karena kita memanggil dia sebagai saksi yang menguatkan kesangkaan pasal terhadap tersangka yang diamankan di hari itu. Dan kalau dua orang itu sebagai pengguna, sebagai pengedar, sebagai yang ada persekongkolan yang menguasai barang. Jadi ada tiga pasal yang diterapkan dalam proses penyidikan terhadap dua orang tersebut. Barang bukti yang ditemukan dari keduanya, Ada barang bukti sabunya, ada juga barang bukti alat yang digunakan,” pungkasnya. (Esaputra /Koresponden Ngawi)





