IndonesiaBuzz: Magetan, 22 Januari 2025 – Sumadi, Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Ia terbukti secara sah melakukan korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengungkapkan bahwa vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menginginkan hukuman 5 tahun penjara.
“Kemarin itu tuntutannya dari jaksa pasal 2, ancamannya kita tuntut pidana 5 tahun,” ujar Andy Sofyan, Rabu (22/1/2025).
Selain hukuman penjara, Sumadi diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 195.162.700 subsider 2 tahun penjara.
“Kalau untuk dendanya dan lainnya itu sama dengan putusannya itu,” tambah Andy.
Saat ini, jaksa dan pihak terdakwa sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding. Mereka memiliki waktu 7 hari untuk mengambil keputusan tersebut.
“Kita diberi kesempatan 7 hari apakah dari sini kita mengajukan banding atau apakah di sana (terdakwa) juga mengajukan banding,” jelas Andy Sofyan.
Kejaksaan Negeri Magetan berharap agar kasus serupa tidak terulang. Kepala desa diimbau untuk lebih disiplin dalam mengelola keuangan desa guna mencegah penyimpangan Dana Desa di masa mendatang.





