IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 Januari 2026 – Praktik suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kasus ini menyeret sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menelusuri potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Dalam proses pemeriksaan tersebut, KPK mengungkap adanya modus “all in” yang digunakan untuk mengakali kewajiban pajak perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan potensi kurang bayar pajak PT WP mencapai sekitar Rp75 miliar. Namun, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta perusahaan menyelesaikan persoalan tersebut dengan pembayaran “all in” sebesar Rp23 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dari total Rp23 miliar tersebut, sebagian uang mengalir kepada AGS dan sejumlah oknum pejabat pajak lainnya. PT WP sempat keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran “fee” sebesar Rp4 miliar.
“Dengan pemberian tersebut, kekurangan pembayaran pajak yang semula sekitar Rp75 miliar dipangkas menjadi hanya Rp15,7 miliar,” ujar Asep.
KPK kemudian melakukan OTT saat para pihak diduga tengah membagi bagikan uang hasil suap tersebut. Dari operasi itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB) sebagai penerima suap. Sementara itu, Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY) ditetapkan sebagai pemberi suap.
Menanggapi kasus tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Rosmauli, Minggu (11/1/26).
Ia menyebutkan, kasus ini akan dijadikan momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas seluruh pegawai DJP. DJP juga mengimbau para wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui kanal resmi.
Rosmauli menegaskan DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam proses penegakan hukum. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DJP memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Selain itu, DJP juga akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“DJP akan bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan serta informasi yang diperlukan KPK. Jika terbukti bersalah, sanksi akan dijatuhkan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rosmauli.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian serius bagi reformasi birokrasi perpajakan, di tengah upaya pemerintah membangun sistem pajak yang bersih, transparan, dan berintegritas.(red.)







