IndonesiaBuzz: Jakarta, 12 September 2023 – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melakukan pemindahan narapidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo tersebut sebelumnya ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta, dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tangerang pada tanggal 29 Agustus 2023.
Koordinator Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi pemindahan ini dengan alasan pembinaan. “Dengan alasan pembinaan maka dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tangerang,” ungkapnya, Senin (11/9/2023).
Kepala Lapas Kelas II A Tangerang menjelaskan bahwa Putri akan mengikuti program pembinaan di sana. Selama seminggu, ia akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) sebelum ditempatkan di kamar hunian bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya untuk menjalani masa hukumannya.
Pemindahan ini menandakan bahwa Putri Candrawathi hanya menghuni Lapas Perempuan Jakarta atau Lapas Pondok Bambu selama satu minggu, mulai dari tanggal 23 hingga 29 September 2023.
Ketika masuk Lapas Pondok Bambu, Putri Candrawathi berada dalam kondisi sehat dan ditempatkan di kamar Mapenaling sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Saat tiba di Lapas Pondok Bambu, Putri Candrawathi mengenakan setelan blazer dan celana hitam, serta rambutnya diikat dalam ekor kuda. Ia juga mengenakan kaos kaki hitam dan sepatu pantofel berhak tinggi.
Putri Candrawathi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, yang merupakan anak buah suaminya, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, namun upaya kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung, dan hukumannya diturunkan menjadi 10 tahun penjara.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keduanya membantah terlibat dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo mengaku bahwa ia tidak pernah merencanakan pembunuhan seperti yang didakwa oleh jaksa. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa Sambo memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Yosua. Saat ini, Richard sudah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB).
Selain itu, Richard juga menyatakan bahwa Sambo sempat ikut melepaskan tembakan ke arah kepala Yosua. Meskipun begitu, tidak ada jejak sidik jari Sambo yang terlihat pada pistol karena ia menggunakan sarung tangan hitam.
Sambo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena ia mendapatkan laporan bahwa Brigadir Yosua telah melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya. Namun, pengakuan Putri bahwa dirinya dilecehkan oleh Yosua di kediaman mereka di Magelang, Jawa Tengah, juga terbantahkan oleh saksi ahli poligraf yang menyatakan bahwa Putri berbohong dalam peristiwa tersebut. Menurut saksi, Putri saat itu membantah berselingkuh dengan Yosua di Magelang, namun hasil tes poligraf menunjukkan bahwa ia berbohong. @indonesiabuzz