IndonesiaBuzz: Ponorogo, 20 Januari 2025 – Kerja keras Satreskrim Polres Ponorogo kembali membuahkan hasil. Seorang residivis berinisial TOM (28), warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, harus kembali berurusan dengan hukum.
TOM diduga menjadi otak di balik serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, kwitansi penjualan, serta sejumlah barang curian lainnya.
Aksi pelaku bermula pada Minggu, 22 Desember 2024, di kawasan Babadan. TOM diduga masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok belakang dan membuka jendela yang tidak terkunci.
Setelah menggasak sepeda motor, uang tunai sebesar Rp600.000, dan ponsel, pelaku kabur melalui pintu depan.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meletakkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau,” ungkap Kapolres.
Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan, pelaku juga terlibat pencurian lain di Dusun Ngijo, Desa Lembah.
Dalam aksinya, TOM mencuri Honda Scoopy, uang tunai Rp5 juta, dan sebuah ponsel milik korban.TOM bukan wajah baru dalam dunia kriminal Ponorogo.
Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari penjara beberapa waktu lalu. Namun, bukannya jera, ia kembali beraksi dengan pola kejahatan yang sama.
“Meski sudah menjalani hukuman, pelaku tetap melakukan tindakan kriminal yang meresahkan. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Ponorogo,” tegas AKBP Andin.
Upaya Pengungkapan dan Komitmen Polres PonorogoDalam pengakuannya, pelaku sempat menjual hasil curian di showroom motor bekas di Jombang. Namun, karena ketakutan, ia meninggalkan kendaraan tersebut dan melarikan diri. Berkat kerja sama dan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya berhasil meringkus pelaku.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas tindak kriminal. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk memastikan keamanan masyarakat,” ujar Kapolres.
Kapolres Ponorogo juga mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga mereka. Kunci kendaraan sebaiknya disimpan di tempat yang aman, dan rumah dipastikan terkunci saat ditinggalkan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari warga.
Mereka berharap tindakan tegas aparat kepolisian dapat memberikan efek jera dan meminimalkan kasus kriminal di Ponorogo.Saat ini, TOM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat pasal terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).







