IndonesiaBuzz: Bojonegoro, 28 Agustus 2025 – Ratusan buruh pabrik rokok Mitra Produksi Sigaret (MPS) Padangan, Kabupaten Bojonegoro, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan data, sebanyak 596 buruh terkena PHK, sementara sembilan orang lainnya memilih mengundurkan diri.
PHK massal tersebut terjadi akibat turunnya permintaan produksi rokok dari pemberi kerja, PR HM Sampoerna. Kondisi ini memaksa manajemen MPS Padangan yang dikelola PT Rukun Jaya Makmur melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah tenaga kerja.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Amir Syahid, melalui Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Rafiudin Fatoni, membenarkan adanya pengurangan tenaga kerja di MPS Padangan. Pihaknya juga telah melakukan kunjungan ke lokasi pabrik sekitar sepekan lalu untuk memastikan seluruh hak pekerja telah dipenuhi perusahaan.
“Sekitar seminggu lalu kami mengecek langsung ke MPS Padangan. Hasilnya, hak-hak karyawan yang terkena PHK telah dibayarkan oleh perusahaan. Jadi tidak ada masalah terkait penyelesaian hak pekerja,” ujar Rafiudin.
Ia menegaskan, PHK ini bukan disebabkan oleh persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan, melainkan faktor eksternal berupa penurunan produksi rokok yang berimbas pada pendapatan perusahaan.
“PHK ini murni langkah efisiensi. Produksi rokok menurun, sehingga perusahaan terpaksa mengurangi karyawan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang diterima dari MPS Padangan, jumlah tenaga kerja pada akhir Juli 2025 tercatat sebanyak 2.221 orang. Setelah adanya pengurangan, jumlah karyawan tersisa 1.616 orang.
“Total berkurang 605 pekerja, terdiri dari 596 yang terkena PHK dan sembilan orang mengundurkan diri,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) SPSI Bojonegoro, Anis Yulianti, menyebut sekitar 200 buruh yang terkena PHK merupakan anggota organisasinya. Menurut dia, salah satu faktor menurunnya produksi di MPS Padangan adalah maraknya peredaran rokok ilegal serta rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) bercukai rendah.
“Peredaran rokok ilegal dan rokok bercukai murah ini berdampak langsung pada nasib buruh pabrik rokok. Kami berharap pemerintah daerah segera menyikapi masalah ini,” tutup Anis.(M.Tohir/Koresponden Bojonegoro)







