IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 September 2026 – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum menjadi pembahasan resmi di DPR.
Puan mengatakan pembahasan yang berkembang saat ini masih bersifat informal. Adapun pembahasan resmi revisi UU Pemilu nantinya akan dilakukan melalui mekanisme pembahasan di DPR.
“Karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” kata Puan, Selasa (22/9/26).
Puan juga belum memastikan kapan revisi UU Pemilu mulai dibahas secara resmi. Menurut dia, DPR masih memiliki waktu karena Pemilu berikutnya baru akan digelar pada 2029. Ia menekankan agar regulasi yang disusun nantinya dapat mendukung pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden secara efektif dan efisien.
“Yang penting adalah nanti pileg dan pilpresnya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Dalam pembahasan informal yang berkembang, parliamentary threshold disebut berada pada kisaran 5 hingga 7 persen. Sementara untuk presidential threshold, muncul wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan dengan dukungan dua fraksi di DPR.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan salah satu usulan terkait ambang batas parlemen. NasDem, kata dia, mengusulkan parliamentary threshold dinaikkan menjadi 7 persen. Untuk presidential threshold, Paloh mendukung wacana agar pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh dua fraksi di DPR.
Meski sejumlah gagasan telah mencuat, Puan menegaskan angka maupun mekanisme tersebut belum menjadi keputusan resmi. Rumusan final perubahan UU Pemilu masih menunggu proses pembahasan formal di DPR. @yudi



