IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 April 2026 – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kebijakan pemerintah terkait penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah dinamika geopolitik global.
Puan menegaskan, fleksibilitas kerja dalam birokrasi tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, ukuran utama keberhasilan kebijakan tersebut terletak pada kemampuan negara dalam tetap melayani masyarakat secara cepat dan responsif.
“WFH ASN bukan soal fleksibilitas semata, tetapi apakah negara tetap bekerja saat kantor tidak penuh. Fleksibilitas akan dinilai dari cepat atau tidaknya pelayanan kepada rakyat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Ia menilai, kebijakan tersebut akan langsung diuji oleh masyarakat melalui aspek paling mendasar, yakni keberlangsungan layanan publik. Puan menekankan bahwa masyarakat tidak melihat lokasi kerja ASN, melainkan hasil kinerja yang dirasakan secara nyata.
“Masyarakat menilai apakah dokumen tetap selesai tepat waktu, layanan tetap responsif, dan keputusan negara tetap hadir tanpa jeda,” tegasnya.
Meski mendukung langkah pemerintah dalam mendorong birokrasi yang adaptif dan efisien, Puan mengingatkan pentingnya menjaga ritme pelayanan publik agar tidak mengalami perlambatan. Ia menyebut, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan setiap instansi dalam menjaga kualitas layanan, terutama unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Lebih lanjut, Puan menilai penerapan WFH dapat menjadi bagian dari modernisasi birokrasi apabila mampu menggeser orientasi kerja dari sekadar kehadiran fisik menuju kinerja yang terukur. Namun, fleksibilitas tersebut harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif.
“Fleksibilitas birokrasi akan memiliki legitimasi publik ketika perubahan pola kerja justru membuat negara terlihat lebih adaptif tanpa kehilangan ketepatan dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya indikator evaluasi yang jelas dalam implementasi kebijakan WFH ASN. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus diikuti evaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya.
“Harus ada pengawasan dan evaluasi yang terukur, agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak sampingan akibat keluwesan sistem yang tidak diimbangi tanggung jawab,” kata Puan.
Sebagaimana diketahui, kebijakan WFH ASN setiap Jumat merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan efisiensi energi serta mendorong digitalisasi birokrasi. Kebijakan ini juga merupakan adaptasi dari pengalaman penerapan sistem kerja fleksibel selama masa pandemi COVID-19.
Dengan implementasi yang tepat, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja birokrasi yang lebih modern, efisien, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik. @yudi







